4 May 2024 - 08:42 8:42

Kemenhub Tegas Melarang Mudik Lebaran Tahun Ini

WartaPenaNews, Jakarta – Kementerian Perhubungan membantah akan melonggarkan aturan mudik lebaran 1441 H ditengah penyebaran Virus Corona di dalam negeri.

“Mudik tetap dilarang, tidak ada perubahan atas hal itu. Yang tengah kami lakukan adalah menyusun Surat Edaran dari Dirjen Perhubungan Darat, Laut, Udara dan Perkeretaapian sebagai aturan turunan dari Permenhub 25/2020,” kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati dalam siaran persnya, Jumat (1/5/2020).

Menurutnya, Kemenhub tetap akan melarang kegiatan mudik untuk memutus rantai penyebaran Covid-19. Pihaknya pun tengah menyiapkan aturan turunan dari Permenhub No 25 tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Sebagai tindak lanjut terhadap usulan dari Kemenko Perekonomian untuk mengakomodir kebutuhan yang penting dan mendesak bagi masyarakat agar perekonomian tetap dapat berjalan dengan baik, Kemenhub akan memberikan kelonggaran bagi transportasi penumpang secara terbatas, dengan syarat tetap memenuhi protokol kesehatan.

Adita menegaskan, sebelum Surat Edaran tersebut diterbitkan, saat ini aturan yang berlaku terkait larangan penggunaan sarana transportasi masih seperti yang berlangsung saat ini yaitu larangan mengangkut penumpang keluar dan masuk wilayah PSBB, zona merah dan aglomerasi yang sudah PSBB, di semua moda transportasi. Sedangkan transportasi untuk logistik dan angkutan barang tetap berjalan seperti biasa.

Adita menambahkan, Surat Edaran Dirjen nantinya akan mengatur kegiatan penyediaan moda transportasi darat, laut, udara dan kereta api. Namun, hal ini hanya diperuntukan bagi masyarakat yang ingin bepergian dengan kebutuhan penting dan mendesak dan harus dengan tata cara physical distancing yang telah diatur dalam Permenhub 18/2020.

“Kemenhub juga tengah mengkoordinasikan teknis pelaksanaan pemeriksaan calon penumpang dengan kriteria kebutuhan penting dan mendesak dengan pihak terkait seperti Kementerian Kesehatan dan Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 sebagai pihak yang berwenang terhadap protokol kesehatan,” terang Adita. (rob)

Follow Google News Wartapenanews.com

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami.

Berita Terkait

|
4 May 2024 - 07:33
Korban Banjir Bandang dan Longsor di Sulsel Bertambah Jadi 8 Orang

WARTAPENANEWS.COM – BPBD Sulawesi Selatan mencatat sebanyak 7 orang tewas akibat banjir bandang dan longsor di Desa Buntu Sarek, Kecamatan Latimojong, Kabupaten Luwu. Sementara 1 korban tewas lainnya berada di

01
|
4 May 2024 - 07:10
Diduga Dianiaya, Senior Diamankan Buntut Kasus Mahasiswa STIP Jakarta Meninggal

WARTAPENANEWS.COM – Polisi melakukan pemeriksaan forensik terhadap jenazah mahasiswa tingkat satu Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Cilincing, Jakarta Pusat berinisial P (19) yang tewas diduga dianiaya oleh seniornya. Pemeriksaan yang

02
|
4 May 2024 - 06:31
Jelang Lawan Guinea U-23 di Playoff Olimpiade Paris 2024, Timnas Indonesia U-23 Kedatangan 2 Pemain Top

WARTAPENANEWS.COM –   Timnas Indonesia U-23 kedatangan 2 pemain top jelang lawan Guinea U-23 di playoff Olimpiade Paris 2024 menarik diulas. Kedua pemain itu kabarnya adalah Elkan Baggott dan juga Alfeandra

03