22 April 2025 - 02:16 2:16
Search

Dishub DKI: Odong-odong Dilarang di Jakarta

WartaPenaNews, Jakarta -  Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menyebutkan ada ketentuan larangan odong-odong bekerja di jalan. Ia mendasarkan terhadap ketentuan seperti Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 atau Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014.

“Dalam UU nomor 22, setiap kendaraan bermotor yang ada pada jalan kan perlu penuhi persyaratan tekhnis dan wajar jalan sebagaimana ditetapkan,” kata Syafrin saat didapati di Bundaran Senayan, Jakarta Pusat, Minggu (27/10/2019).

“Kita lihat odong-odong dari segi kendaraan kan tidak penuhi, apalagi bila serinya, bodynya dan selanjutnya,” lanjut ia.

Syafrin mengharapkan warga lebih menentukan transportasi umum yang lebih aman dan nyaman, bukan odong-odong. Disamping itu, untuk pemilik odong-odong, Pemprov DKI mau memberdayakan mereka.

“Pada pemilik odong-odong, kita ingin dapat kita salurkan, terdapat beberapa kegiatan yang dapat dikerjakan diluar itu. Dibanding yang terkait mendatangkan kendaraan odong-odong ke warga, yang melewatkan segi keselamatan, kenyamanan dan keamanan,” papar ia.

Ia pun memperingatkan, beberapa terakhir ini ada kecelakaan yang libatkan odong-odong di Jawa Timur, yang mengakibatkan banyak korban. Buat menahan kecelakaan itu, Dishub DKI melakukan razia odong-odong di Jakarta.

“Itu ada kecelakaan odong-odong demikian orang, ya sempat ada kan, di Ja-tim kan. Kita tak mau peristiwa ini terjadi terulang lagi di Jakarta. Kita mesti mendatangkan transportasi yang lebih baik untuk penduduk Jakarta,” kata Syafrin. (mus)

Follow Google News Wartapenanews.com

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami.

Berita Terkait