WartaPenaNews, Jakarta – Direktur PT INTI, Darman Mappangara janji akan koperatif melakukan proses hukum di Komisi Penanggulangan Korupsi (KPK).
Hal semacam itu disampaikan Darman usai melakukan kontrol di KPK dan dilanjut penahanan.
“Dalam usaha ane berjuang untuk hidupkan PT INTI, ini mesti ane lalui. Mudah-mudahan Allah kasih kebolehan dan kebenaran akan tersingkap di persidangan,” kata Darman usai diperiksa penyidik di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (18/10/2019).
Darman dengan status tersangka dalam masalah dugaan suap pemasokan pekerjaan Baggage Handling Sistem (BHS) pada PT. Angkasa Pura Propertindo yang di kerjakan PT INTI.
Saiful Huda, pengacara Darman mengatakan, dalam kontrol ini hari, club penyidik ajukan sekitar 35 pertanyaan. Saiful menegaskan kliennya koperatif melakukan proses hukum masalah ini.
“Begitu koperatif. Beliau begitu menyakini apa yang dilakukannya untuk memperjuangkan PT INTI,” ujarnya.
Dijelaskan, uang yang diberi kliennya terhadap Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II, Andra Y. Agussalam tidak terkait dengan proyek seperti yang disangkakan KPK. Uang itu, ujarnya merupakan utang piutang di antara Andra dan Darman. Hal itu telah disampaikan Darman terhadap penyidik KPK yang mengeceknya ini hari.
“Client ane itu diduga memberikan suatu hal terhadap Direktur Keuangan Angkasa Pura II dalam proyek BHS. Akan tetapi, dalam kontrol tadi, klien kami itu tidak ada relevansinya dengan uang proyek. Itu utang pribadi di antara Direktur Keuangan dan pak Darman,” ujarnya.
Saiful Huda menjelaskan, utang piutang butuh dilakukan karena keadaan keuangan PT INTI sedang tersuruk. Bahkan juga, PT INTI sudah tidak sanggup membayar gaji pegawai.
“Orang umum mungkin sudah tahu keadaan keuangan PT INTI itu begitu susah. Untuk bayar gaji lantas sudah susah. Berkali-kali pula kan kita lihat di media demo-demo pegawai. Yang disebut pak Darman itu untuk itu karena untuk pinjam ke bank sudah tidak mungkin,” ujarnya. (mus)