3 May 2024 - 16:38 16:38

DPR Pastikan KPU Tak Ubah Sistem Pemilu

wartapenanews.com –  Komisi II DPR RI memastikan Komisi Pemilu Umum (KPU) berkomitmen alias berjanji menyelenggarakan Pemilu 2024 dengan sistem proporsional terbuka atau mencoblos nama calon anggota legislatif (caleg). Artinya, tidak mengubah dari proporsional terbuka ke proporsional tertutup atau mencoblos gambar partai.

“KPU RI berkomitmen untuk menyelenggarakan Pemilu Tahun 2024 berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menggunakan sistem pemilu proporsional terbuka,” kata Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (11/1/2023).

Komitmen itu sendiri bagian kesimpulan RDP Komisi II DPR RI bersama dengan lembaga penyelenggara pemilu.

Doli menjelaskan, penerapan sistem proporsional terbuka sesuai Pasal 168 Ayat 2 Undang-Undang (UU) Pemilu Nomor 7 Tahun 2017. Aturan ini dikuatkan oleh putusan Mahkamah Konstitusi (MK) RI Nomor 22-24/PUU-VI/2008 pada 23 Desember 2008.

Lebih lanjut, RDP turut menghasilkan poin kesimpulan Komisi II DPR bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian serta KPU RI, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelanggara Pemilu (DKPP) sepakat pelaksanaan Pemilu 2024 tetap berdasarkan UU Pemilu.

Doli menyebut, Komisi II DPR juga mengingatkan KPU untuk bekerja serius melaksanakan fungsi, tugas, wewenang dan kewajibannya dalam setiap tahapan Pemilu 2024.

“Sesuai dengan UU Pemilu bahwa KPU adalah lembaga pelaksana undang-undang dalam menjalankan teknis penyelenggaraan pemilu,” kata Doli memaparkan.

Tak hanya itu, Komisi II DPR pun menekankan agar KPU, Bawaslu, dan DKPP menjadi penyelenggara pemilu yang berintegritas, independen, mandiri, dan profesional. Hal ini demi tercapainya sukses Pemilu 2024. (mus)

Follow Google News Wartapenanews.com

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami.

Berita Terkait

|
3 May 2024 - 12:20
Ria Ricis Resmi Menjanda

WARTAPENANEWS.COM – YouTuber Ria Ricis resmi menyandang status janda setelah melewati sidang cerai selama 4 bulan. Pengadilan Agama Jakarta Selatan memutus cerai pernikahannya dengan Teuku Ryan, pada 2 Maret 2024.

01
|
3 May 2024 - 11:17
Desa di Aceh Singkil Diterjang Banjir Bandang

WARTAPENANEWS.COM –  Banjir bandang menerjang Desa Lae Bangun, Kecamatan Suro Makmur, Kabupaten Aceh Singkil, Aceh. Sumber video yang beredar di media sosial Facebook dan grup Whatsapp, banjir bandang itu terjadi

02
|
3 May 2024 - 10:06
Suami Biadab, Aniaya Istri yang Sedang Hamil 4 Bulan hingga Dibacok Celurit

WARTAPENANEWS.COM – Perempuan muda di Kota Malang, Jawa Timur menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan suaminya. Aksi kekerasan ini dilakukan pelaku berinisial M. Romadoni (24), warga Jalan

03