5 May 2024 - 22:34 22:34

DPR-Pemerintah Belum Sepakat Terkait Masa Jabatan Kades

wartapenanews.com –  DPR perlu waktu mengkaji efektivitas perpanjangan masa jabatan kepala desa (kades) dari 6 menjadi 9 tahun dalam satu periode. Usulan ini menuai pro-kontra pada sebagian kalangan. DPR dan pemerintah juga belum sepakat terkait revisi Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Ketua DPR Puan Maharani menyebutkan usulan memperpanjang masa jabatan kades dengan merevisi UU Desa harus melibatkan pemerintah. Apabila terjadi kesepakatan baru hal itu dapat dilakukan. Politikus PDIP mengingatkan agar publik bisa melihat mekanisme pembahasan undang-undang secara jernih.

“Untuk merevisi salah satu undang-undang itu diperlukan atau dibutuhkan kesepakatan antara pemerintah dengan DPR. Jadi bukan hanya DPR-nya saja, tapi juga pemerintahnya,” kata Puan, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (19/1/2023).

Puan memastikan DPR bakal berdialog dengan pemerintah terkait usulan yang kontroversial itu. Adapun usulan tersebut disampaikan secara langsung oleh ratusan kades yang mendatangi parlemen pada awal pekan ini.

“Kami nantinya akan berdialog, berdiskusi dan berbicara dengan Pemerintah bagaimana jalan tengah atau jalan keluarnya apa yang menjadi aspirasi dari para kades ini,” lanjutnya.

Menurutnya, dibutuhkan kajian terlebih dulu untuk memastikan efektivitas perpanjangan masa jabatan kades. Artinya dibutuhkan waktu untuk memproses usulan itu.

Dia memastikan DPR menerima dan memahami aspirasi terkait perpanjangan masa jabatan kades, namun terdapat mekanisme yang juga harus dilalui. “Sudah kita dengarkan apa yang diinginkan, apa manfaatnya buat rakyat di bawah dan masyarakat yang ada di lapangan. Jadi itu yang kita akan cerna dulu, kita akan bahas dulu dan tentu saja dikaji secara mendalam,” ujarnya.

Anggota Komisi II DPR, Mohammad Toha, pada Selasa (17/1/2023) menyebutkan, komisinya bersama badan legislasi (baleg) dan seluruh fraksi di parlemen menyetujui usulan revisi UU Desa terkait usulan perpanjangan masa jabatan kades. Namun dia mengakui pula pemerintah belum bersikap terkait hal itu.

“Tinggal tunggu pemerintah, ya. Harus dua-duanya kan, DPR sama Pemerintah. Nah, kalau Pemerintah sudah klop, ini bisa jalan,” tuturnya, selepas menerima audiensi ratusan kades.  (mus)

Follow Google News Wartapenanews.com

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami.

Berita Terkait

|
4 May 2024 - 12:14
Mal Rabinza di Lebak Hangus Terbakar

WARTAPENANEWS.COM – Kebakaran hebat terjadi di Mal Rangkasbitung Indah Plaza (Rabinza), Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, pada Sabtu (4/5/2024) dini hari. Informasi diperoleh, peristiwa itu terjadi pukul 00.25 WIB.

01
|
4 May 2024 - 11:13
Mayat Pria Ditemukan Tanpa Busana di Perumahan Sukabumi

WARTAPENANEWS.COM – Warga di Perumahan Frinanda, Desa Citepus, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, digegerkan dengan penemuan mayat pria dalam kondisi telanjang. Kejadian tragis tersebut terjadi di rumah blok B1 Nomor 1

02
|
4 May 2024 - 10:06
Exit Tol Jagorawi Arah Puncak Macet, Contraflow Diberlakukan di KM 44

WARTAPENANEWS.COM – Kemacetan terjadi di exit Tol Jagorawi arah Puncak pagi ini, Sabtu (4/5). Ini disebabkan wisatawan yang akan berlibur ke kawasan Puncak pada weekend. Informasi dari Jasa Marga, kemacetan

03