21 April 2025 - 17:32 17:32
Search

Dua Begal Sadis yang Rampas HP Warga di Tangerang Dibekuk Polisi

wartapenanews.com – Polisi menangkap 2 pelaku begal yang beraksi dalam waktu yang sama namun di tempat yang berbeda di wilayah Kota Tangerang. Kedua pelaku yaitu berinisial MM (23 tahun) dan MF (22 tahun).

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, mengatakan kedua begal sadis ini membawa senjata tajam saat mengancam korbannya pada Senin (16/5).

Kejadian begal pertama dialami korban bernama Apen (35) di Jalan Daan Mogot, Kota Tangerang, Banten, pada pukul 01.10 WIB. Saat itu, pelaku merampas handphone milik korban dengan menggunakan celurit.

“Pelaku tiba-tiba saja mengalungkan celurit kepada korban yang sedang asik duduk bermain handphone. Kata pelaku ke si korban ini ‘mana HP lo, sini buat gue. Kalo enggak gue bacok lo’,” kata Zain dalam keterangannya, Kamis (23/6).

“Setelah berhasil merampas ponsel korban, pelaku melarikan diri mengendarai sepeda motor,” tambahnya.

Di lokasi yang berbeda, Iman Setiaji (25) juga menjadi korban aksi begal di Jalan Satria Sudirman, Sukaasih, Kota Tangerang sekitar pukul 01.15 WIB.

Saat itu, Iman tengah melakukan perjalanannya ke rumah usai bermain di Puspem Kota Tangerang dengan mengendari tiga sepeda motor bersama 5 orang temannya.

“Namun ketika sampai di lapangan panahan dekat pusat Pemerintahan Kota Tangerang, muncul satu motor mengacungkan senjata tajam ke arah rombongan korban. Karena takut, teman-teman korban berhamburan menyelamatkan diri masing-masing,” ungkapnya.

Akibatnya, Iman terjatuh dan dibacok menggunakan senjata celurit milik pelaku.

“Alhasil kita berhasil menangkap kedua pelaku. Mereka ditangkap di wilayah Teluknaga, Kabupaten Tangerang,” jelasnya.

Saat dilakukan introgasi oleh pihak kepolisian, kata Zain, salah satu pelaku merupakan residivis kasus pencurian motor.

Adapun barang bukti yang diamankan oleh pihak kepolisian yakni berupa dua buah celurit dan handphone dari kejadian itu.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukumannya 12 tahun penjara. (mus)

Follow Google News Wartapenanews.com

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami.

Berita Terkait