20 April 2025 - 20:34 20:34
Search

Dua Pihak Ini Mengaku Sebagai Pemilik Lahan di Ungasan Bali

WartaPenaNews, Jakarta – Kuasa hukum Christoforus Richard, Yusril Ihza Mahendra menyayangkan atas adanya pihak-pihak yang mengklaim sebagai pembeli beritikad baik atas tanah SHGB No. 72/Ungasan dan SHGB No. 74/Ungasan. Dia menilai bahwa klaim itu hanya dilakkan secara sepihak tanpa dasar.

Mantan Menteri Hukum dan HAM ini ini mengatakan, salah satu kreteria pembeli beritikad baik yang wajib dipenuhi menurut SEMA No. 4 Tahun 2016 adalah melakukan jual beli atas objek tanah dengan pemilik yang sah.

“Klien kami tidak pernah melakukan jual beli tanah tersebut dengan siapapun sehingga adanya klaim dari pihak-pihak yang merasa sebagai pembeli beritikad baik adalah klaim imajinasi tanpa dasar hukum yang jelas,” jelas Yusril kepada wartawan di Jakarta, Rabu (31/7/2019).

Yusril menduga ada pihak-pihak yang mengklaim sebagai pembeli beritikad baik telah membeli dari pihak yang tidak berhak mengatasnamakan PT Nusantara Ragawisata. Tindakan inilah yang kemudian menyebabkan Christoforus Richard merasa dirugikan atas jual beli tersebut.

Secara hukum, kata Yusril, pengadilan sudah menyatakan bahwa tindakan yang dilakukan oleh pihak yang menjual dan membeli tanah milik PT Nusantara Ragawisata dimana Christoforus Richard menjabat sebagai direktur utama adalah perbuatan melawan hukum dan seluruh akta jual-beli berkaitan dengan tanah tersebut telah dibatalkan.

Hal itu didasarkan pada Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor: 3351 K/Pdt/2018, tanggal 17 Desember 2018 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 120/Pdt/2018/PT.DKI, tanggal 15 Mei 2018 Jo. Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 426/Pdt.G/2016/PN.Jkt.SeI, tanggal 9 Agustus 2017.

“Adapun pihak pembeli yang merasa dirugikan seharusnya menuntut ganti kerugian dari pihak penjual yang telah dinyatakan perbuatanya melawan hukum dan bukan justru meminta pertanggungjawaban dari klien kami yang dalam hal ini adalah korban,” pungkas Yusril.

Di tempat terpisah, Karna Brata Lesmana yang mengaku sebagai pembeli tanah di Ungasan Bali itu siap buka-bukaan. Bahkan dia sudah menyiapkan sejumlah bukti terjadinya jual beli tersebut.

Dia mengaku telah membeli lahan seluas 6 Ha dengan nilai Rp30 miliar yang diperolehnya dari PT Mutiara Sulawesi pada tahun 2008.

“Saya hanya ingin memberikan informasi yang sebenarnya kepada Pak Yusril tentang duduk persoalan yang sebenarnya,” kata Karna.

Menurut Pengusaha asal Jakarta ini, dirinya adalah salah satu pihak yang merasa dirugikan atas perbuatan Christoforus. Selain dirinya, PT Mutiara Sulawesi dan PT Knightbrigde Development ikut menjadi korban. “Jadi selain saya, ada pihak lain yang merasa dirugikan atas perbuatan Christoforus,” katanya.

Karna mengaku telah membeli lahan yang terletak di Desa Ungasan, Badung yang kemudian dibatalkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bali. Padahal Karna sudah dinyatakan sebagai pemilik lahan yang sah. “Pembatalan sertifikat di keluarkan BPN Bali. Padahal sertipikat tanah telah dibaliknamakan atas nama saya sendiri yakni Karna Brata Lesmana,” ujar dia.

Karna juga menambahkan bahwa berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Cibinong sudah menyatakan putusan MA yang memenangkan Christoforus tak bisa dieksekusi. (rob)

Follow Google News Wartapenanews.com

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami.

Berita Terkait