wartapenanews.com – KPK menjerat Lukas Enembe sebagai tersangka suap dan gratifikasi. Penyidik tengah menelusuri aliran dana yang diterima oleh Gubernur Papua itu.
Untuk kasus suap, Lukas Enembe diduga menerima Rp 1 miliar. Suap diduga merupakan fee pengerjaan sejumlah proyek oleh Rijatono Lakka selaku Direktur PT Tabi Bangun Papua.
Selain itu, ia diduga menerima gratifikasi. Berdasarkan bukti permulaan sejauh ini nilai gratifikasinya berjumlah sekitar Rp 10 miliar.
Dalam penyidikan yang sedang dilakukan, KPK sudah memeriksa 76 orang serta menggeledah 6 lokasi. Mulai dari Papua, Jakarta, Sukabumi, Bogor, Tangerang, hingga Batam.
“Melakukan penyitaan aset antara lain berupa emas batangan, perhiasan emas dan kendaraan mewah dengan nilai sekitar Rp 4,5 miliar,” kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di RSPAD, Jakarta Pusat, Rabu (11/1).
Selain itu, KPK juga sudah memblokir rekening terkait dengan kasus Lukas Enembe.
“Nilai sekitar Rp 76,2 miliar,” ujar Firli.
Saat ini, Lukas Enembe sudah ditahan oleh penyidik. Namun, penahanannya langsung dibantarkan dengan alasan kesehatan.
Lukas Enembe ditangkap KPK di Jayapura pada Selasa (10/1). Ia langsung dibawa ke Jakarta. Namun, ia tak langsung ke KPK, melainkan ke RSPAD karena perlu pemeriksaan kesehatan.
Berdasarkan pemeriksaan, Lukas Enembe dinyatakan perlu menjalani perawatan sementara. Penyidik kemudian menahan Lukas Enembe dan langsung membantarkannya.
Ia sempat dihadirkan dalam konferensi pers lengkap menggunakan rompi tahanan berwarna oranye di RSPAD, Jakarta Pusat, Rabu (11/1).
Ketua KPK Firli Bahuri hadir langsung memimpin konferensi pers tersebut. Didampingi oleh Kepala RSPAD Letnan Jenderal TNI Albertus Budi Sulistya; Ketua Majelis Pengembangan Pelayanan Keprofesian PB IDI dr Pujo Hartono; serta sejumlah dokter. (mus)