3 May 2024 - 20:56 20:56

Penggunaan Proporsional Terbuka dan Dapil Tetap Disepakati DPR dan KPU

wartapenanews.com –  Komisi II DPR, pemerintah dan penyelenggara Pemilu akhirnya sepekat akan menggunakan sistem proporsional terbuka dalam proses Pemilu 2024.

Kesepakatan ini diambil setelah Komisi II DPR menggelar rapat bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, KPU, Bawaslu dan DKPP yang membahas soal proses tahapan pemilu serentak 2024. Dalam rapat yang berjalan selama delapan jam itu akhirnya menyepakati sebuah keputusan sistem pemilu proporsional terbuka.

Rapat tersebut sempat berjalan alot, sebab Mendagri Tito tak ingin pemerintah dimasukkan dalam poin persetujuan terkait proporsional terbuka. Sehingga kesimpulan akhir keputusan rapat ini hanya mencantumkan KPU saja. Artinya KPU sepakat menjalankan Pemilu dengan proporsional terbuka.

“KPU berkomitmen untuk menyelenggarakan pemilu 2024 berdasarkan UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, yang menggunakan sistem proporsional terbuka sebagaimana diatur dalam pasal 168 ayat 2 UU pemilu dan dikuatkan oleh Putusan MK RI Nomor22-24/PUU-VI/2008 pada 23 Desember 2008,” kata Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia membacakan kesimpulan, Rabu (11/1/2023).

Rapat tersebut juga menyepakati jika pemerintah DPR, dan KPU akan melaksanakan Pemilu 2024 sesuai dengan Undang-undang Pemilu.

“Komisi II bersama Mendagri, KPU dan Bawaslu dan DKPP bersepakat bahwa pelaksanaan pemilu 2024 tetap berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum,” kata dia.

Selain sistem pemilu, rapat tersebut juga menyepakati soal penetapan daerah pemilihan (dapil) dalam proses Pemilihan Legislatif. Dalam kesepatan tersebut penetapan dapil tidak berubah alias tetap.

“Komisi II DPR secara bersama dengan Mendagri, KPU, Bawaslu dan DKPP bersepakat bahwa penetapan dapil untuk DPR dan DPRD provinsi sama dan tidak berubah sebagaimana termaktub dalam lampiran iii dan iv UU nomor 7 dan Perppu nomor 1 tahun 2022 dan menjadi bagian isi dari PKPU tentang dapil. Dapil DPRD kabupaten kota akan dibahas lebih lanjut secara bersama sama,” tutup Doli. (mus)

Follow Google News Wartapenanews.com

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami.

Berita Terkait

|
3 May 2024 - 12:20
Ria Ricis Resmi Menjanda

WARTAPENANEWS.COM – YouTuber Ria Ricis resmi menyandang status janda setelah melewati sidang cerai selama 4 bulan. Pengadilan Agama Jakarta Selatan memutus cerai pernikahannya dengan Teuku Ryan, pada 2 Maret 2024.

01
|
3 May 2024 - 11:17
Desa di Aceh Singkil Diterjang Banjir Bandang

WARTAPENANEWS.COM –  Banjir bandang menerjang Desa Lae Bangun, Kecamatan Suro Makmur, Kabupaten Aceh Singkil, Aceh. Sumber video yang beredar di media sosial Facebook dan grup Whatsapp, banjir bandang itu terjadi

02
|
3 May 2024 - 10:06
Suami Biadab, Aniaya Istri yang Sedang Hamil 4 Bulan hingga Dibacok Celurit

WARTAPENANEWS.COM – Perempuan muda di Kota Malang, Jawa Timur menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan suaminya. Aksi kekerasan ini dilakukan pelaku berinisial M. Romadoni (24), warga Jalan

03