WartaPenaNews, Bekasi – Kepolisian melalui Satreskrim Polres Bekasi berhasil membongkar kasus pembegalan sadis di wilayah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Parahnya, aksi ini dilakukan oleh pelaku yang rata-rata berusia 16 tahun.
Kasus pembegakan sadis menimpa Rahmat, 23 tahun, di Jalan Jagawana, Desa Sukarukun, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Bekasi. Polisi menangkap empat begal yang berusia 16-17 tahun berdasarkan rekaman CCTV dan media sosial.
Anak baru gede (ABG) yang diringkus adalah tersangka A, 16 tahun; MR, 16 tahun; SG, 17 tahun; dan IF, 16 tahun. Saat ini, kasus ini masih terus dalam pengembangan.
Kasat Reskrim Polres Bekasi, Kompol Rahmad Sujatmiko, Selasa (24/8/2021), mengatakan, tersangka masih di bawah umur 16 hingga 17 tahun. Mereka putus sekolah.
Para pelaku biasanya beraksi pada malam hari. Mereka mengincar para pengendara motor dan tidak segan melukai korbannya dengan senjata tajam celurit yang sudah dipersiapkan.
Lalu, para pelaku menjual sepeda motor hasil kejahatannya. Lalu uangnya dibagi bersama.
Dari pemeriksaan sementara, dalam periode Juni–Agustus 2021 para pelaku tercatat sudah beraksi 3 kali di Kabupaten Bekasi. Dua kali di Kecamatan Sukatani dan satu kali di Kali Malang, Desa Pasir Limus Kecamatan Cikarang Utara. Saat ini, petugas tengah mengejar penadah hasil aksi mereka. “Identitas penadahnya sudah kita ketahui,†ujarnya seperti dikutip Indoposonline (Ipol.id).
Keempat pelaku terancam akan dipenjara selama lebih dari lima tahun, karena dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian disertai kekerasan. Sebelumnya, aksi begal sadis terekam kamera CCTV saat beraksi di Jalan Jagawana pada hari Selasa (29/6/2021) dinihari sekitar pukul 03.15 WIB.
Dari rekaman kamera CCTV yang terpasang di rumah warga, terlihat jelas gerombolan pelaku yang berjumlah tiga orang mengendarai satu sepeda motor menyerang korban dengan membabi-buta. Akibatnya, Rahmat warga Kampung Cangkring kehilangan sepeda motor dan luka sabetan senjata tajam. (rob)