WartaPenaNews, Jakarta – Pemerintah saat ini menyiapkan protokol fase new normal untuk aktivitas warga di tengah pandemi Corona (Covid-19). Pemberlakukan new normal sebagai alternatif untuk menghidupkan kembali sektor ekonomi yang terpuruk karena Corona.
Mulai perkantoran, usaha industri, instansi pemerintah menyiapkan tatanan new normal. Namun, ada kekhawatiran new normal ini akan merembet ke sektor pendidikan yaitu sekolah atau lembaga pendidikan. Sebab, kabar kegiatan belajar di sekolah kembali diberlakukan normal sudah didengar publik.
Wakil Sekretaris Jenderal DPP Partai Demokrat Ingrid Kansil berharap wacana pembukaan kembali sekolah bisa ditunda terlebih dulu. Ia menyampaikan demikian karena ini merupakan aspirasi dari sebagian orangtua.
Ingrid mengatakan munculnya petisi yang digagas sekumpulan orang tua agar kegiatan belajar sekolah ditunda selama pandemi memperlihatkan keresahan masyarakat.
“Petisi tersebut dibuat untuk mewakili keresahan hati para orang tua yang melihat pemberlakuan new normal bagi institusi pendidikan belum siap,” ujar Ingrid, Kamis, 28 Mei 2020.
Pun, ia coba membandingkan dengan pemberlakukan new normal di sejumlah negara. Ia bilang beberapa negara itu menerapkan new normal dengan penuh hati-hati. Kebijakan new normal itu juga disesuaikan dengan kemampuan negara tersebut dalam mengendalikan penularan Corona.
“Kemampuan itu seperti insititusi kesehatan dalam memfasilitasi ujicoba sampel serta penanganan Kasus baru yang setiap hari nya muncul, dan lainnya,” jelasnya.
Dia mengingatkan pula sosialisasi new normal ini harus dirumuskan secara spesifik. Informasi ke masyarakat harus bisa dipahami secara utuh.
“Harus secara terperinci dan jelas Sehingga dapat dipahami secara jelas oleh Rakyat. Jangan kemudian rakyat dibuat bingung dengan berbagai istilah tanpa teknis protokol yang applicable,” tutur eks Anggota DPR itu.
Kemudian, ia menyinggung perlu adanya jaminan pemerintah jika menerapkan new normal. Jaminan itu terkait kasus Corona harus bisa menurun.
“Harus ada jaminan dari pemerintah kasus baru terinfeksi semakin menurun dan sebaiknya melakukan sosialisasi dan ujicoba sebelum kemudian menerapkan new normal secara penuh,” tutur Ingrid.
Tahapan new normal diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di perkantoran dan industri sebagai upaya mendukung keberlangsungan sektor ekonomi di tengah pandemi.
Tahapan new normal ini juga sudah direspons sejumlah pemerintah daerah. Sebagian dari pemda mengaku sedang menyiapkan aturan new normal untuk aktivitas perkantoran sampai pelayanan publik. (mus)