22 April 2025 - 01:28 1:28
Search

Fatwa MUI yang Boleh dan Tidak Mengenai Pergantian dan Penyempurnaan Jenis Kelamin

WartaPenaNews, Jakarta – Sehubungan dengan banyaknya pertanyaan masyarakat mengenai jenis kelamin selegram Lucinta Luna, serta adanya fenomena pria dan wanita yang berganti kelamin, Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia secara tegas mengingatkan kembali fatwa yang telah dikeluarkan pada bulan Juli 2010. Ditujukan agar umat Islam memahami syariat dan hukum tanpa ada keraguan.

Haram Untuk Yang Melakukan, Membantu Serta Melegalkan

Pergantian dan mengubah alat kelamin dari pria menjadi wanita atau sebaliknya, yang dilakukan dengan sengaja, misal dengan operasi kelamin, hukumnya haram. Fatwa haram berlaku juga kepada :

1. Orang yang membantu melakukan ganti kelamin.

2. Orang yang mewakili lembaga, yang telah menetapkan keabsahan status jenis kelamin akibat operasi pergantian alat kelamin.
Implikasi hukum syar’i terkait pergantian tersebut.

3. Kedudukan hukum jenis kelamin orang yang telah melakukan operasi ganti kelamin, adalah sama dengan jenis kelamin semula seperti sebelum dilakukan operasi ganti kelamin, mesti telah memperoleh penetapan pengadilan.

Penyempurnaan Alat Kelamin Diperbolehkan

Menyempurnakan alat kelamin bagi seorang khantsa yang fungsi alat kelamin laki-lakinya lebih dominan atau sebaliknya, melalui proses operasi penyempurnaan alat kelamin, maka hukumnya diperbolehkan.

1. Membantu melaksanakan penyempurnaan alat kelamin diperbolehkan.

2. Pelaksanaan operasi penyempurnaan seperti dimaksud harus berdasarkan atas pertimbangan medis, bukan hanya pertimbangan psikis semata.

Baca Juga: Nasib Tragis Misca “Mancung” Fortuna, Setelah Tidak Dilirik Malah Dicurangi Ayah Kandung

3. Penetapan keabsahan status jenis kelamin akibat operasi yg dimaksud, dibolehkan sehingga memiliki implikasi hukum syar’i terkait penyempurnaan tersebut.

4. Kedudukan hukum jenis kelamin orang yang telah melakukan operasi dimaksud adalah sesuai dengan jenis kelamin setelah penyempurnaan, sekalipun belum mendapat penetapan pengadilan terkait perubahan status tersebut. (bud)

Follow Google News Wartapenanews.com

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami.

Berita Terkait