21 April 2025 - 23:55 23:55
Search

Gara-gara Hal Ini, 69 Persen Napi Terancam Tak Bisa Nyoblos

WartaPenaNews, Jakarta – Pemilu tinggal tiga bulan lagi, namun masalah perekaman ktp elektronik masih jadi ganjalan, khususnya para penghuni lembaga pemasayarakatan Indonesia. Sekitar 79.508 narapidana seluruh Indonesia terancam tidak ikut Pemilu 2019. Dirjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM mencatat jumlah narapidana dan tahanan di seluruh Indonesia mencapai 255.051 orang. Terdiri dari 70.862 tahanan dan 184.909 narapidana. Sementara yang baru tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) baru 79.763 orang.

Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, secara persentase baru 31 persen dari total penghuni lapas atau rumah tahanan. sementara 69 persen lainnya masih dalam tahap perekaman data untuk kartu tanda penduduk elektronik (KTPel). “Mulai hari ini (kemarin), upaya perekaman baik di lapas atau rutan sedang kita kejar lewat program perekaman nasional,” katanya, Kamis (17/1).

Salah satu kegiatan jemput bola itu dilakukan di Lapas Cipinang, Jakarta Timur. Zudan mengatakan, perekaman dilakukan setelah nama-nama penghuni lapas dan rutan diterima, Disdukcapil lalu memadupadankan dengan data KPU dan baru dilakukan proses tersebut. “Perekaman, sebenarnya sudah ada dari kemarin-kemarin. Tapi tidak semuanya, kita butuh proses mempadupadankan data dari KPU dan kami,” terangnya.

Zudan belum bisa memberi target kapan perekeman ini selesai, namun ia memastikan seluruh warga binaan bisa mencoblos di 17 April nanti. Perekaman data bertujuan untuk penertiban data lapas. Sebab, banyak narapidana dan tahanan yang belum tertib administrasi.

Sementara, Dirjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Sri Puguh Budi Utami berharap gerakan perekaman nasional di lapas dipercepat. Pihaknya pun mendukung penuh lewat pembuatan sarana khusus perekaman seperti loket dan ruang data.

“Kita juga instruksikan pihak lapas membuat ruang khusus bagi para staf pendataan. Ruang ini kan harus clear. Dan tentunya menjaga narapidana atau tahanan untuk tertib didata,” jelasnya.

Jika ada para narapidana atau tahanan yang belum bisa terdata, Komisi Pemilihan Umum punya cara lain. Salah satunya memasukkan mereka ke dalam mekanisme daftar pemilih khusus (DPK).

Ketua KPU Arief Budiman menambahkan, ada mekanisme daftar pemilih tambahan. Bagi setiap lapas yang memenuhi syarat jumlah pemilih, akan didirikan tempat pemungutan suara (TPS). “Lantas jika lapas atau rutan yang penghuninya sedikit, maka diikutsertakan di TPS sekitar dengan pengawalan yang ketat,” terangnya.

“Meski demikian, para pemilih tetap disaring lewat alamat tempat tinggal yang terdaftar dalam pemilihan caleg. Jika warga Jakarta dan tinggal di lapas Jakarta, yang bersangkutan dapat surat suara untuk dapil DKI Jakarta. Lantas kalau napi tersebut dari daerah lain, maka hanya mendapat surat suara pemilihan presiden dan wakil presiden,” tandasnya. (*/dbs)

Follow Google News Wartapenanews.com

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami.

Berita Terkait