20 April 2025 - 22:27 22:27
Search

Garap Faktur Pajak Fiktif, Pengusaha Pabrik Terpal Melawan Saat Dibawa Aparat di Banten, Rp150 Juta Disita

Petugas Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Wilayah DJP (Kanwil DJP) Jakarta Utara berhasil membekuk pengusaha pabrik terpal berinisial MP, 32, di Komplek Anggrek Loka, Bumi Serpong Damai, Tangerang Selatan, Banten, Sabtu (10/6). Tersangka pun diserahkan dari Kejari Jakarta Utara ke Jaksa Peneliti Kejati DKI Jakarta. Foto: Ist

IPOL.ID – Sejumlah Petugas Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Wilayah DJP (Kanwil DJP) Jakarta Utara berhasil mengamankan pengusaha pabrik terpal berinisial MP, 32, di Komplek Anggrek Loka, Bumi Serpong Damai, Tangerang Selatan, Banten, Sabtu (10/6).

“Tersangka MP diamankan karena telah membuat faktur pajak fiktif, sehingga negara dirugikan sebesar Rp2,4 miliar. Petugas juga menyita barang bukti berupa dollar Singapura sebesar $15.000 dan mata uang rupiah senilai Rp150 juta,” ungkap Selamat Muda, Kabid Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan (P2IP) Kanwil DJP Jakarta Utara pada awak media, Sabtu.

Lebih jauh, dia katakan, saat akan diamankan, tersangka melakukan perlawanan dengan mengurung diri dari dalam rumah. Beberapa petugas berusaha masuk kedalam rumah pelaku, namun pintu pagar dan pintu rumah tetap tidak dibuka.

Pada akhirnya, tersangka MP berhasil diamankan, setelah penyidik melakukan koordinasi dengan ketua RT dan pihak keamanan setempat.

“Setelah kami amankan barulah tersangka kami serahkan ke Jaksa Peneliti Kejati DKI Jakarta, dan tempat penyerahan dilakukan di Kejari Jakarta Utara,” tegas Selamat.

Menurutnya, tersangka MP merupakan Direktur CV KMA yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Penjaringan, bergerak di bidang usaha produksi terpal. Pabriknya berlokasi di Jalan Bandengan Utara, Penjaringan.

Dalam pemeriksaan aparat, selama ini tersangka telah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan yaitu dengan sengaja menerbitkan dan atau menggunakan faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan atau bukti setoran pajak.

Sementara, bukti setoran pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya masa pajak pertambahan nilai (PPN) dari Januari 2017-Desember 2018, saat ini masih dilakukan pemeriksaan.

Selamat menambahkan bahwa pemidanaan terhadap CV KMA merupakan upaya terakhir yang diambil oleh Direktorat Jenderal Pajak, dalam rangka penegakan hukum di bidang perpajakan.

“Keberhasilan Kanwil DJP Jakarta Utara dalam mengungkap tindak pidana itu tak lepas dari dukungan berbagai pihak, terutama Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Kejaksaan Republik Indonesia,” tukas Selamat.

Dalam kasusnya, tersangka telah melanggar Pasal 39A huruf a dan Pasal 39 ayat (1) huruf d Jo Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang (UU) No. 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

UU No. 6 Tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang No. 28 Tahun 2007 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. “Ancaman pidana penjaranya paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 tahun dan denda paling sedikit 2 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.,” tegas dia. (Joesvicar Iqbal/msb)

Follow Google News Wartapenanews.com

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami.

Berita Terkait