WARTAPENANEWS.COM – Ramai di media sosial terkait cerita fresh graduate yang tidak lolos seleksi kerja karena memiliki skor kredit yang buruk di Sistem Layanan Informasi Keuangan Otoritas Jasa Keuangan (SLIK OJK) atau sebelumnya bernama BI Checking.
Lima pelamar tersebut tidak lolos seleksi kerja karena hasil SLIK masuk Kolektibilitas (Kol) 5 alias tahap bahaya (blacklist) yang menunjukkan pembayaran utang mereka tidak lancar. BI Checking ini masuk trending topic Twitter, Selasa (22/8).
Akun lain ada juga yang mencuit seorang pelamar kerja tidak diterima karena memiliki paylater. Namun, opini itu dibantah netizen lain yang menyebut khusus di industri perbankan, yang berpengaruh hanya skor kredit individu.
Terkait hal ini, Deputi Komisioner Bidang Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK Sardjito hanya menjawab singkat.
“Jadi begini, sekarang memang banyak pemberi kerja yang meminta calon pegawainya bersih dari masalah keuangan, artinya SLIK-nya bersih dan tidak ada masalah dengan Pelaku Usaha Jasa Keuangan,” kata Sardjito pada Rabu (23/8).
Dalam BI Checking/SLIK ada lima skor kredit, yaitu Kol 1: Lancar yaitu debitur tidak memiliki tunggakan dalam utangnya. Kol 2: Dalam Perhatian Khusus, debitur menunggak pembayaran pokok dan/atau bunga antara 1-90 hari.
Kol 3: Kurang Lancar yaitu debitur menunggak pembayaran pokok dan/atau bunga antara 91-120 hari. Kol 4: Diragukan, yakni debitur menunggak pembayaran pokok dan/atau bunga antara 120-180 hari. Terakhir, Kol 5: Macet, debitur menunggak pembayaran pokok dan/atau bunga >180 hari.
Berdasarkan data OJK, total permintaan informasi debitur SLIK pada Juli 2023 mencapai 18.997.440. Angka ini meningkat dibanding bulan sebelumnya yang tercatat sebanyak 17,9 juta permintaan dan 14,4 juta pada periode Juli 2022. (mus)