WartaPenaNews, Jakarta – Setelah melalui proses yang cukup panjang, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, akhirnya memutuskan tetap melarang ojek online mengangkut penumpang saat Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB berlangsung di Ibu Kota hingga Jumat 24 April 2020 mendatang.
Hal itu, kata dia, mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
“Kita tetap merujuk pada Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) terkait PSBB dan rujukan Peraturan Gubernur adalah peraturan PSBB dari Menkes,” ujar Anies di Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin 13 April 2020.
“Kita akan melanjutkan kebijakan bahwa kendaraan roda dua bisa mengangkut barang tapi tidak untuk penumpang,†kata dia menambahkan.
Anies mengklaim, sebagai upaya mencegah terjadinya pelanggaran, dirinya telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan TNI untuk menggelar razia atau pemantauan langsung di lapangan. Bukan hanya ojek online, kebijakan itu juga berlaku untuk aktivitas lain yang menggunakan kendaraan roda dua.
“Jadi bagi anggota keluarga, yang bersama-sama menggunakan roda dua, kalau dari rumah yang sama, alamat KTP yang sama, bepergian sama-sama tidak masalah. tapi kalau angkut penumpang untuk usaha tidak diizinkan karena potensi penularan jadi tinggi,” tegas Anies.
Baca juga: Menteri Erick Bersih-bersih di Pelindo IV Makassar
Dalam kesempatan tersebut, Anies mengakui dalam tiga hari pertama PSBB jalanan menjadi lebih lengang saat Ibu Kota berstatus PSBB. Kenyataan itu tak lepas dari tanggal merah, dan libur akhir pekan. Namun, pada hari keempat, Anies melihat pergerakan dari luar ke Jakarta masih cukup padat.
Sebelumnya, Pangdam Jaya Mayjen Eko Margiyono juga mengatakan, kondisi lalu lintas Jakarta mulai terlihat ada peningkatan volume pada hari keempat sejak PSBB pertama diberlakukan.
Itulah mengapa, dirinya mengimbau perusahaan untuk segera membuat kebijakan terkait work from home atau kerja dari rumah. Seandainya tak bisa, maka ia meminta instansi terkait meliburkan karyawannya. Hal itu sejalan dengan apa yang diamanatkan Anies sebagai upaya mencegah penyebaran virus corona di Jakarta.
“Kita imbau perusahaan-perusahaan liburkan pegawai, kerja dari rumah. Hasil evaluasi kita dari yang Bekasi kebanyakan masih kerja,” kata dia. (mus)