2 July 2025 - 19:36 19:36
Search

Guru di Malang Cabuli 18 Siswa

WartaPenaNews, Jakarta – Kepolisian Resor Malang di Jawa Timur membuka sejumlah perkara pidana yang dianggap cukup mengambil alih perhatian selama tahun 2019, misalnya perdagangan satwa dilindungi, judi pilkades (penentuan kades), penipuan bermodus agen kargo, dan pencurian spesialis perkantoran dan sekolah.

Juga ada perkara lain berwujud perdagangan beberapa anak (human trafficking) untuk dipekerjakan sebagai pemandu lagu karaoke, penebaran uang palsu, penyelewengan narkotika, dan pencabulan siswa SMP oleh seorang pelaku guru.

Tapi, satu perkara salah satunya, ialah pencabulan siswa SMP, mengambil alih perhatian aparat Polres Malang pada awal Desember 2019. Lantaran, korbannya mencapai 18 siswa dan tersangka pelakunya merupakan guru arahan konseling dan mata pelajara Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn). Si tersangka yang merupakan guru tidak tetap, Chusnul Huda (38 tahun), sempat melarikan diri dan buron meskipun akhirnya diamankan beberapa saat setelah itu.

Modus operandi guru cabul itu dengan menyatakan sedang mengerjakan analisis atau study untuk disertasi program doktoralnya atau S-3. Ia mencabuli para korbannya, semua lelaki, dengan sebelumnya berpura-pura ambil sampel sperma, rambut kemaluan, rambut kaki, rambut ketiak, dan mengukur panjang penis korban.

“Jadi, tersangka berbohong, dengan modus sedang analisis disertasi. Tempat pencabulan di ruang arahan konseling. Tindakan itu dilakukan sejak 2017 sebelum sukses diekspos polisi pada 2019 ini,” kata Kepala Polres Malang AKBP Yade Setiawan Ujung dalam pertemuan wartawan di kantornya, Selasa, 31 Desember 2019.

Belakangan diketahui pun jika Chusnul diduga memalsukan ijazah saat melamar jadi guru SMP di sekolah tempatnya mengajar pada 2015. Ia menggunakan fotokopi ijazah S-1 Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Progam Studi Arahan dan Konseling. Tapi, ternyata ijazah itu punya temannya.

Polisi menangkap Chusnul dengan masalah berlapis. Pertama, masalah 82 ayat 1 dan 2 juncto 76 E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ultimatum hukuman maksimal penjara selama 20 tahun. Ke-2, masalah 294 KUHP gara-gara tindakan cabulnya. Ke-3, masalah 263 KUHP karena pemalsuan ijazah dengan ultimatum hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda Rp15 miliar.

Tindak Pidana Mengalami penurunan

Polres mengklaim, tingkat tindak pidana di Malang mengalami penurunan 7 persen pada 2019 dibandingkan 2018: sekitar 3.093 perkara pada 2018 dan 2.864 perkara pada 2019. Hal tersebut searah dengan penyelesaian masalah yang bertambah 14 persen dari 1.917 perkara pada 2018 jadi 2.185 perkara selama 2019.

Dalam definisi perkara narkoba, selama 2019, Polres Malang membuka 314 masalah sekalian menangkap 358 tersangka. Barang faktanya sabu-sabu 1.052,47 gram, ganja 2.119,76 gram, pohon ganja 8 tangkai, biji ganja 13,79 gram, dan pil koplo 419.703 butir. Untuk perkara miras, polisi mengambil alih 270 jenis minuman keras mencakup 4.417 botol miras dan 633,5 liter miras oplosan.

“Pada perkara korupsi kami membuka empat perkara tipikor (tindak pidana korupsi) dan dua perkara pungli (pungutan liar) bab penyelewengan dana desa, pungutan liar dana program redistribusi tanah, pungutan liar pengurusan surat tanah, dan pungutan liar pada masyarakat,” kata Yade Setiawan Ujung.

Rasio perkara kecelakaan lalu lintas bertambah 4 persen dari 767 insiden pada 2018 jadi 798 insiden pada 2019. Jumlahnya korban meninggal dunia naik 17 persen dari 193 orang pada 2018 jadi 226 orang selama 2019. Korban cedera berat turun 75 persen. Tapi, korban cedera mudah naik 6 persen karena banyaknya mencapai 1.034 orang.

Tapi, jumlahnya penindakan pelanggaran justru turun. Sepanjang 2019, petugas menilang 29.474 pelanggar dari sebelumnya 31.006 pada 2018. Angka tilang itu mengalami penurunan 5 persen atau 1.472 pelanggar. Angka penindakan turun karena Polres Malang mengimplementasikan langkah operasi simpatik, tidak asal menilang pelanggar.

Pada 2019, atas penambahan pelayanan Polres Malang sukses memperoleh predikat Lokasi Birokrasi Bersih dan Layani (WBBM). Pada tahun 2018 Polres Malang mendapatkan Pelayanan sempurna dan Lokasi Bebas dari Korupsi (WBK).

“Ini melakukan semuanya program Promoter Kapolri. Implementasinya melalui 77 Unggul Kapolres Malang berisi 50 program bidang operasional dan 27 program bidang pembinaan. Atas kapasitas yang bagus dan kuat itu, keadaan aman aman terjadi di Kabupaten Malang. Ini mengungkit keyakinan publik pada Polri,” kata Yade. (mus)

Follow Google News Wartapenanews.com

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami.

Berita Terkait