WARTAPENANEWS.COM – Sebanyak 102 Kantor Imigrasi di Indonesia siap melayani paspor Elektronik (e-paspor). Perluasan pelayanan paspor elektronik guna menjawab kebutuhan masyarakat Indonesia.
Melalui Keputusan Direktorat Jenderal Imigrasi Nomor IMI-0235.GR.01.01 Tahun 2023. Ditjen Imigrasi telah menambahkan 50 kantor imigrasi di berbagai Provinsi dalam daftar Unit Pelayanan Teknis (UPT) keimigrasian, yang memberikan pelayanan e-paspor.
Sampai dengan sekarang terdapat total 102 Kantor Imigrasi di seluruh Indonesia, yang siap melayani permohonan paspor elektronik.
Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim mengatakan, “Perluasan pelayanan e-paspor guna menyikapi tingginya antusias masyarakat di berbagai daerah. Yang mana jumlahnya meningkat hingga 2 kali lipat dari sebelumnya, yang baru 52 Kantor Imigrasi.”
Silmy melanjutkan, “Pada prinsipnya paspor biasa dan e-paspor memiliki fungsi yang sama. Sebagai bukti identitas diri yang berlaku internasional, dan digunakan untuk melakukan perjalanan. Hanya paspor elektronik memuat data yang lebih lengkap yaitu data biometrik, wajah dan sidik jari pemegangnya. Data tersimpan dalam chip dan bisa dipindai. Sedangkan paspor biasa hanya memuat data diri dan foto pemegang paspor.”
E-paspor memberikan beberapa kemudahan antara lain fasilitas bebas visa untuk kunjungan singkat ke Jepang, dengan melakukan perjalanan terlebih dahulu. WNI yang mengajukan permohonan visa ke negara-negara Eropa, bisa mendaftarkan masa berlakunya visa yang lebih lama, dibandingkan dengan menggunakan paspor biasa.
Kurun waktu Januari hingga awal September 2023 jumlah penerbitan paspor elektronik sebanyak 522.065 unit, dengan rata-rata penerbitan paspor berkisar 58.000 unit, perbulan. Sedangkan jumlah penerbitan paspor biasa pada periode yang sama 2.823.801, dengan rata-rata penerbitan paspor berkisar 314.000 perbulan.
Sementara untuk periode Januari hingga Desember 2022, jumlah penerbitan paspor elektronik sebanyak 343.747 unit, dengan rata-rata penerbitan paspor berkisar 28.000 unit perbulan. Sedangkan
jumlah penerbitan paspor biasa sepanjang tahun 2022 sebanyak 3.535.157 unit, dengan rata-rata penerbitan paspor berkisar 294.000 unit perbulan.
Dengan kebijakan perluasan pelayanan e-paspor Silmy mengatakan Imigrasi hadir untuk mengurai kendala yang dihadapi masyarakat, yang ingin mengajukan permohonan paspor elektronik.
“Masyarakat yang lokasinya secara geografis jauh dari Kantor Imigrasi penyedia e-paspor, sebelumnya perlu upaya ekstra untuk mendapatkan kuota pelayanan e-paspor. Sehingga Imigrasi menjangkau masyarakat lebih luas lagi. Memudahkan masyarakat untuk mendapatkan pelayanan keimigrasian yang menjadi semangat kami, pungkas Silmy.” (mus)