WARTAPENANEWS.COM – Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) bakal mengumumkan besaran Upah Minimum Provinsi () 2024 hari ini, Selasa (21/11).
Di Jawa Barat, ribuan buruh yang tergabung dalam Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Jabar menuntut kenaikan sebesar 12 persen. Para bahkan berencana melakukan mogok massal pada tanggal 29 November hingga 30 November mendatang jika kenaikannya tak sesuai dengan tuntutan.
Ketua DPD SPSI , Roy Jinto, mengatakan mogok massal itu dilakukan sebagai bentuk desakan agar Pj Gubernur Jabar, Bey Machmudin, tak menggunakan skema yang tertera dalam PP 51 Tahun 2023 ketika menentukan upah minimum provinsi atau kabupaten dan kota.
“Ada batasan kalau upah minimumnya sudah melebihi rata-rata konsumsi per kapita, maka tidak boleh naik. Jadi menahan (kenaikan UMP dan UMK)” kata dia ketika dikonfirmasi pada Senin (20/11).
Alangkah lebih baik, Roy mengatakan, penetapan UMP dan UMK didasarkan atas pertumbuhan ekonomi hingga inflasi. Pihaknya pun sudah melakukan penghitungan. Hasilnya, minimal kenaikan upah buruh di Jabar berada di angka minimal 12 persen.
“Kita sudah rumuskan itu (kenaikannya) sekitar 11,92 persen atau kalau dibulatkan jadi 12 persen minimalnya,” ucap dia.
Sementara di Jakarta, PJ Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono enggan menyebutkan berapa kenaikan UMP. Dia hanya bilang UMP 2024 akan diumumkan hari ini.
“Nanti (besarannya) liat keputusan. Paling lambat besok, 21 (November) paling lambat (ditetapkan),” kata PJ Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono kemarin, Senin (20/11).
Presiden Partai Buruh, Said Iqbal mengancam akan melakukan aksi mogok nasional buruh pada 30 November hingga 13 Desember 2023, jika pemerintah tidak menanggapi tuntutan buruh mengenai kenaikan upah sebesar 15 persen di tahun 2024.
Said bilang, aksi ini merupakan puncak dari aksi-aksi buruh yang digelar di beberapa daerah, sudah dimulai sejak 7 November lalu. Dengan demikian, masih akan ada aksi-aksi protes serupa di daerah lain. Bahkan, Said menyebut aksi unjuk rasa ini masih akan terus berlanjut hingga akhir Januari tahun depan.
Berdasarkan catatan di tahun 2023 Jakarta menjadi Provinsi dengan kenaikan UMP tertinggi jika silihat dari sisi angka yaitu menjadi Rp 4.901.798,00. Jateng menjadi provinsi dengan jumlah UMP terendah yaitu Rp 1.958.169,69.
Jika dilihat berdasarkan presentase kenaikan, Sumatera Barat menjadi provinsi dengan kenaikan tertinggi yaitu 9,15 persen atau menjadi Rp 2.742.476,00. Sementara kenaikan UMP terendah berada di Papua Barat 2,6 persen atau Rp 3.282.000. (mus)