1 May 2024 - 00:58 0:58

Hukuman dan Eksekutor Kebiri untuk Paedofil Menurut Ahli Hukum Pidana

WartaPenaNews, Jakarta – Susahnya proses eksekusi penerapan kebiri kimia untuk terpidana pemerkosaan di Mojokerto membuat ahli hukum turut angkat bicara. Walau undang-undang sudah mensyaratkan jika hukuman itu bisa dilaksanakan, tetapi ternyata tidak saat ini.

Ini lah yang dikatakan oleh Pakar Hukum Pidana dari Universitas Narotama, Surabaya, Yusron Marzuki. Dia mengatakan, eksekusi pengebirian terpidana yang sudah ditetapkan dalam amar keputusan hakim, harus dilaksanakan oleh pelaksana eksekusi.

“Eksekutornya ialah jaksa, tetapi karena jaksa tidak memiliki pengetahuan medis, karena itu dapat meminta pertolongan dokter. Buat Kejaksaan, keputusan ini sudah jadi etika dan sudah mengikat. Karena itu sebagai pelaksana eksekusi, jaksa punyai keharusan untuk melaksanakan,” tegasnya, Senin (26/8).

Lalu, bagaimana jika dokter yang disuruh jaksa menolak karena bertentangan dengan prinsip atau keilmuan kedokteran, Yusron mengatakan, pada prinsipnya tidak ada seorang masyarakat negara juga yang bisa menolak undang-undang atau ketentuan negara.

Karena, jika ketentuan dalam undang-undang sudah ‘memerintahkan’, karena itu kebanyakan orang dianggap tahu dan harus melaksanakan perintah undang-undang itu. Tetapi, tidak tutup kemungkinan, jika dokter tidak sepakat dan berencana ‘melawan’ perintah undang-undang itu, bisa menyalurkannya sesuai dengan jalan konstitusi.

“Dokter harus patuh dan taat pada hukum negara. Jika dokter tidak sepakat atau menolak hukuman kebiri, jalannya dapat melalui judicial ulasan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Tetapi prinsipnya, seluruh pihak harus melaksanakan ketentuan undang-undang, tidak dapat menolak,” imbuhnya.

Berkaitan dengan penerapan tehnis pengebirian tersebut, Yusron menyatakan sudah ditata dalam Perpu nomer 1 tahun 2016 tentang Pergantian Ke-2 atas UU nomer 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak (dirubah UU nomer 35 tahun 2014).

Dia menjelaskan, Perpu itu, tepatnya masalah 81A, mengendalikan tentang kapan waktu penerapan kebiri kimia harus dilakukan. Masalah 81A menyebutkan “Tindakan sebagaimana disebut dalam Masalah 81 ayat (7) dikenakan untuk periode waktu paling lama 2 (dua) tahun dan dilaksanakan setelah terpidana jalani pidana inti.”

“Jadi, penerapan hukuman penambahan kebiri ini, baru bisa dilaksanakan, jika si terpidana usai jalani pidana intinya. Kemudian, baru dilaksanakan hukuman penambahan, yaitu kebiri kimia, dengan intimidasi maksimal 2 tahun,” katanya.

Jadi, jaksa dianggapnya masih memiliki waktu yang lumayan panjang, sambil mempersiapkan perangkat tehnis eksekusi. “Yang aku tahu dari media, terpidana kan divonis 12 tahun penjara ya. Jadi, setelah waktu pidana inti usai, baru jaksa melaksanakan hukuman tambahannya. Ketentuannya demikian, masih ada waktu panjang untuk mempersiapkan,” tegasnya.

Sebelumnya, Muhammad Aris sejak 2015 lalu dapat dibuktikan sudah mencabuli 9 anak yang menyebar di Daerah Mojokerto. Modusnya, sepulang kerja jadi tukang las ia cari mangsa, selanjutnya merayu korbannya dengan iming-iming dan membawanya ke tempatnya sepi lalu melakukan tindakan asusila pada korban.

Tetapi nahas, aksi pelaku sudah sempat terekam kamera CCTV satu diantara perumahan di Kecamatan Prajurit Kulon, Kota Mojokerto, Kamis (25/10) sekitar jam 16.30 WIB. Serta akhirnya pelaku sukses dibekuk polisi pada 26 Oktober 2018.

Lalu, Hakim Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto menjatuhkan vonis bersalah pada Aris karena melanggar Masalah 76 D juncto Masalah 81 ayat (2) UU RI nomer 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak. Vonis itu tertuang dalam Keputusan PN Mojokerto nomer 69/Pid.sus/2019/PN.Mjk tanggal 2 Mei 2019.

Hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan juga dijatuhkan pada Aris. Jadi hukuman penambahan, hakim memerintah pada jaksa supaya melakukan ‘kebiri kimia’.

Dalam masalah ini, Aris sudah sempat meminta banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Timur karena tidak terima dengan keputusan hakim. Tetapi, oleh hakim PT, keputusan hakim Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto justru dikuatkan.

Vonis itu tertuang dalam Keputusan PT Surabaya nomer 695/PID.SUS/2019/PT SBY tanggal 18 Juli 2019. Keputusan ini juga dianggap memiliki kekuatan hukum tetap, karena Aris tak ajukan keberatan alias kasasi. (mus)

Follow Google News Wartapenanews.com

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami.

Berita Terkait

|
30 April 2024 - 12:16
Pasokan Senjata Terlambat, Zelensky Tuduh Rusia Manfaatkan Kesempatan Serang Ukraina

WARTAPENANEWS.COM – Presiden Ukraina Volodymyr Zelensky mengatakan Rusia memanfaatkan lambatnya pengiriman senjata dari Barat untuk melakukan serangan. Komentarnya muncul setelah AS menyetujui paket bantuan militer senilai USD61 miliar untuk Ukraina.

01
|
30 April 2024 - 11:12
Terlibat Perkelahian, Polisi Korsel Tangkap Satu Orang WNI

WARTAPENANEWS.COM – Kemlu RI mengatakan, polisi di Korea Selatan (Korsel) menahan satu orang yang terlibat perkelahian maut. Kejadian itu menewaskan seorang WNI. "Pihak Kepolisian setempat telah menahan 1 WNI terduga

02
|
30 April 2024 - 10:14
Peredaran 40 Kg Sabu dan 20 Ribu Ekstasi Berhasil Digagalkan

WARTAPENANEWS.COM –  Satresnarkoba Polrestabes Surabaya membongkar peredaran narkoba jenis sabu dan ekstasi. Total barang bukti yang diamankan adalah 40 kilogram (kg) sabu dan 26.019 butir pil ekstasi. Pengungkapan jaringan narkoba

03