22 April 2025 - 09:43 9:43
Search

Humphrey Djemat; Putusan PK 182 Beri Pengesahan Atas PPP Versi Muktamar Jakarta

WartaPenaNews, Jakarta – Ketua Umum PPP versi Muktamar Jakarta Humphrey Djemat mengatakan, putusan Peninjauan Kembali nomor No. 182 PK/TUN/2018 tetap sejalan dengan putusan PK sebelumnya dimana Majelis Hakim Mahkamah Agung menyatakan perselisihan dalam perkara ini adalah perselisihan mengenai keabsahan muktamar, bukan perselisihan kepengurusan partai.

Merujuk putusan MA tersebut, Humphrey bilang perselihan ditubuh internal PPP seharusnya diselesaikan secara internal melalui mahkamah partai. “Dengan demikian, Putusan PK nomor 79 PK/Pdt.Sus-Parpol/2016 adalah putusan badan peradilan mengenai PPP yang berlaku saat ini,” kata dia dalam keterangan tertulisnya, Jumat (28/12/2018).

Menurutnya, putusan PK itu juga sekaligus telah memberikan pengesahan kepada PPP versi Muktamar Jakarta sebagai satu-satunya muktamar yang dilaksanakan sesuai keputusan mahkamah partai.

“Putusan badan peradilan mengenai PPP yang berlaku saat ini, yang mana mengembalikan kepada mahkamah partai sekaligus dianggap telah memberikan pengesahan kepada PPP versi Muktamar Jakarta sebagai satu-satunya muktamar yang dilaksanakan sesuai keputusan mahkamah partai,” tutup Humphrey.

Dikutip dari laman Mahkamah Agung, Majelis Hakim MA yang terdiri dari Dr. H. Supandi (ketua), Yodi Martono Wahyunadi (anggota) dan Hary Djatmiko (anggota) menolak permohonan PK yang diajukan oleh Djan Faridz selaku ketua umum PPP versi Muktamar Jakarta. Putusan ini dibacakan pada 8 November 2018.

Dalam isi putusan tersebut tetap sejalan dengan Putusan PK No. 79 PK/Pdt.Sus-Parpol/2016, yang mana Majelis Hakim PK dalam pertimbangan hukumnya menyatakan bahwa perselisihan dalam perkara ini adalah perselisihan mengenai keabsahan muktamar, bukan perselisihan kepengurusan partai, dan oleh sebab itu harus diselesaikan secara internal melalui mahkamah partai. (rob)

Follow Google News Wartapenanews.com

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami.

Berita Terkait