6 December 2023 - 06:01 6:01

Humphrey Djemat; Putusan PK 182 Beri Pengesahan Atas PPP Versi Muktamar Jakarta

WartaPenaNews, Jakarta – Ketua Umum PPP versi Muktamar Jakarta Humphrey Djemat mengatakan, putusan Peninjauan Kembali nomor No. 182 PK/TUN/2018 tetap sejalan dengan putusan PK sebelumnya dimana Majelis Hakim Mahkamah Agung menyatakan perselisihan dalam perkara ini adalah perselisihan mengenai keabsahan muktamar, bukan perselisihan kepengurusan partai.

Merujuk putusan MA tersebut, Humphrey bilang perselihan ditubuh internal PPP seharusnya diselesaikan secara internal melalui mahkamah partai. “Dengan demikian, Putusan PK nomor 79 PK/Pdt.Sus-Parpol/2016 adalah putusan badan peradilan mengenai PPP yang berlaku saat ini,” kata dia dalam keterangan tertulisnya, Jumat (28/12/2018).

Menurutnya, putusan PK itu juga sekaligus telah memberikan pengesahan kepada PPP versi Muktamar Jakarta sebagai satu-satunya muktamar yang dilaksanakan sesuai keputusan mahkamah partai.

“Putusan badan peradilan mengenai PPP yang berlaku saat ini, yang mana mengembalikan kepada mahkamah partai sekaligus dianggap telah memberikan pengesahan kepada PPP versi Muktamar Jakarta sebagai satu-satunya muktamar yang dilaksanakan sesuai keputusan mahkamah partai,” tutup Humphrey.

Dikutip dari laman Mahkamah Agung, Majelis Hakim MA yang terdiri dari Dr. H. Supandi (ketua), Yodi Martono Wahyunadi (anggota) dan Hary Djatmiko (anggota) menolak permohonan PK yang diajukan oleh Djan Faridz selaku ketua umum PPP versi Muktamar Jakarta. Putusan ini dibacakan pada 8 November 2018.

Dalam isi putusan tersebut tetap sejalan dengan Putusan PK No. 79 PK/Pdt.Sus-Parpol/2016, yang mana Majelis Hakim PK dalam pertimbangan hukumnya menyatakan bahwa perselisihan dalam perkara ini adalah perselisihan mengenai keabsahan muktamar, bukan perselisihan kepengurusan partai, dan oleh sebab itu harus diselesaikan secara internal melalui mahkamah partai. (rob)

Follow Google News Wartapenanews.com

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami.

Berita Terkait

|
5 December 2023 - 12:18
Rawan Banjir & Longsor, Jabar Tetapkan Status Siaga Darurat Bencana

WARTAPENANEWS.COM - Pj Gubernur Jabar, Bey Machmudin, menetapkan status siaga darurat bencana di 27 kabupaten dan kota di Jabar hingga tanggal 31 Mei 2024 mendatang. Status siaga darurat bencana ditetapkan

01
|
5 December 2023 - 11:16
Biadab! Dua Ambulans di Jalur Gaza Ditembaki Tentara Israel

WARTAPENANEWS.COM - Tentara Israel menembaki dua ambulans di Jalur Gaza pada Minggu (3/12/2023) malam waktu setempat sehingga melukai tiga orang. Insiden tersebut terjadi di daerah Faluja di Gaza utara, menurut

02
|
5 December 2023 - 10:13
Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya, Aiman Sebut Laporan Polisi Janggal

WARTAPENANEWS.COM -  Caleg Perindo Aiman Witjaksono memenuhi panggilan Polda Metro Jaya atas kasus tudingan Polri tidak netral dalam pemilu 2024. Pihaknya datang bersama kuasa hukumnya, Ronny Talapessy. Berdasarkan pantauan di

03