22 April 2025 - 05:45 5:45
Search

ICW Diminta Transparan Soal Penggunaan Dana Hibah dari Asing

WartaPenaNews, Jakarta – Direktur Studi Demokrasi Rakyat (SDR), Hari Purwanto menduga terjadinya konspirasi antara KPK di bawah kepemimpinan Abraham Samad dkk, penyidik KPK Novel Baswedan, dan Indonesia Corruption Watch (ICW).

Menurut Hari, konspirasi itu bisa diungkap dengan merujuk Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) tahun 2018.

“Konspirasi merujuk pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) tahun 2018,” kata Hari Purwanto seperti dikutip RMOL.id, Senin (21/6/2021).

Dia menuduh ICW telah menerima aliran dana dari KPK yang bersumber dari donor negara asing sebesar Rp96 miliar. Hari pun berujar NGO antikorupsi itu harus bisa mempertanggung jawabkan ke publik.

“Harus dipertanggungjawabkan, baik penggunaannya, serta apa dasar hukumnya KPK saat itu bisa mengucurkan uang yang sangat fantastis ke ICW,” ujar Hari Purwanto.

Dana hibah yang diterima ICW pertama kali diungkap oleh pakar hukum pidana, Prof. Romli Atmasasmita yang membeberkan ada dana bantuan asing yang masuk ke ICW melalui KPK.

Hal itu diketahui dari audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap KPK. Dalam laporan itu, ada dana hibah dari 54 donor asing dengan penerimaan dana tidak terikat dalam negeri senilai Rp96 miliar.

Romli semakin yakin adanya dana tersebut ketika mantan pimpinan KPK, Taufiequrachman Ruki membeberkan adanya MoU antara KPK dan donor asing untuk mengalirkan uang tersebut.

“Jangan menjadi ‘lips sevice’ dan suci sebagai LSM antikorupsi tapi kenyataannya ‘maling teriak maling,” ucapnya.

Selama ini ICW dikenal getol dalam membela kegagalan penyidik KPK, Novel Baswedan dkk dalam Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

Tanggapan ICW
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana tak bicara banyak saat dikonfirmasi RMOL , Sabtu (12/6) lalu. Kurnia hanya mengirimkan link berupa laporan keuangan ICW sejak 2005 hingga 2019.

Dilihat dari laporan keuangan ICW oleh Kantor Ankuntan Publik (KAP) Yanuar dan Riza selama kurun waktu 2010 hingga 2014 tercatat dana hibah dari UNODC kepada ICW kurang lebih senilai Rp1,4 miliar.

Dalam dokumen terdapat perjanjian antara KPK dengan United Office on Drugs and Crime (UNODC) pada 4 Februari 2013, untuk proyek Penguatan Kapasitas Lembaga Pemberantasan Korupsi di Indonesia. perjanjian ini teregister dengan nomor 71431901.

Nilainya secara keseluruhan mencapai USD 2.180.000.000 atau dua juta seratus delapan puluh dolar AS setara Rp21.800.000.000.

KPK juga mendapat dana hibah dari United States Agency for International Development (USAID) dengan nomor perjanjian 497-026 tertanggal 30 September 2009. Dalam hal itu, KPK menerima hibah berupa bantuan penelitian untuk road map, kampanye pembuatan film bantuan pemantauan pengadilan, gratifikasi e-learning, dan pengembangan SDM KPK.

Proyek hibah ini dimulai pada tahun 2011 sampai 2013 lalu diperpanjang hingga 2015. Total nilai proyek hibah ini mencapai USD 289.880.000 atau 289 juta dolar AS. (rob)

Follow Google News Wartapenanews.com

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami.

Berita Terkait