WartaPenaNews, Jakarta – Indonesia Halal Watch (IHW) mencurigai Rancangan Undang-undang Cipta Kerja (Ciptaker) atau Omnibus Law terkait Undang-undang Jaminan Produk Halal (UU JPH) telah dibajak untuk kepentingan pihak tertentu.
“IHW teriak keras agar pembajak-pembajak yang ada di Omnibus Law harus hengkang dan angkat kaki. Omnibus Law harus kembai ke tujuan, untuk mensejahterakan rakyat,†kata Ikhsan Abdullah kepada wartawan usai acara Forum Group Discussion (FGD) Omnibus Law terkait Undang-undang Jaminan Produk Halal (UU JPH) di Jakarta, Rabu (19/2/2020).
Hasil dari FGD ini rencananya akan diberikan kepada DPR RI sebagai bahan masukan pembahasan RUU Cipta Kerja.
Menurut Ikhsan, Omnibus Law juga berpotensi menghapus peran Majelis Ulama Indoensia (MUI) dalam proses sertifikasi halal. Tak hanya itu, RUU Ciptaker ikut memberikan peluang kepada Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) untuk menetapkan kehalal suatu produk. Menurutnya, ini sama saja memberikan peluang kepada ormas dan yayasan untuk menerbitkan fatwa halal.
Baca Juga: Usai China, Negara Ini Potensi Jadi Jajahan Baru Virus Corona COVID-19
“Adanya kewenangan fatwa terhadap produk halal yang dikeluarkan oleh ormas, maka fatwa produk halal berpotensi saling bertentangan satu sama lain, dan ini akan menimbulkan ketidakpastian hukum,†terang Ikhsan.
Ia juga memprotes diberikannya peluang dan kesempatan kepada usaha kecil dan menengah (UKM) bisa mengumumkan fatwa halal atas produknya.
“Kami meminta kedua ketentuan itu dicabut dan tidak boleh ada. Selain melanggar moral dan syariah, ketentuan itu, sama saja negara telah mengambil kewenangan hukum agama. Ini tidak boleh terjadi,†kata Ikhsan.
Meski demikian, ia mengapresiasi dibebaskannya biaya sertifikasi halal bagi usaha kecil da menengah. “Ini perlu kita dukung karena ini kewajiban negara,†pungkas Ikhsan. (rob)