21 April 2025 - 00:36 0:36
Search

Indonesia Halal Watch Sambut Baik Perpanjangan Masa Berlaku Sertifikat Halal

WartaPenaNews, Jakarta – Indonesia Halal Watch menyambut baik ketetapan Majelis Ulama Indonesia (MUI) sesuai Nomor: Kep-49/DHN-MUI/V/2021 tentang Perubahan Waktu Berlakunya Ketetapan Halal yang sebelumnya 2 (dua) tahun menjadi 4 (empat) tahun.

Menurut Direktur Eksekutif Indonesia Halal Watch Ikhsan Abdullah, ketetapan MUI tersebut sejalan dengan regulasi sertifikasi halal sesuai dengan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH) Jo. Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) dan turunannya yakni Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal Pasal 78.

“Sebagaimana kita ketahui, Sertifikat Halal adalah pengakuan kehalalan suatu Produk yang dikeluarkan oleh BPJPH yang merupakan fatwa halal tertulis yang dikeluarkan oleh MUI,” ujar Ikhsan dalam keterangannya, Kamis (10/6/2021).

Ikhsan mengatakan, diberlakukannya mandatory sertifikasi halal sebagaimana amanat Pasal 4 UU JPH, merupakan kewajiban bagi pelaku usaha untuk mencantumkan label halal pada produknya serta wajib diperpanjang oleh pelaku usaha dengan mengajukan perpanjangan sertifikat halal paling lambat tiga bulan sebelum masa berlaku sertifikat berakhir.

“Ditetapkannya masa berlaku sertifikat halal dari 2 tahun menjadi 4 tahun, BPJPH dapat menerbitkan perpanjangan sertifikat halal tanpa melalui proses pemeriksaan dan audit. Sedangkan bagi Pelaku usaha yang melakukan perubahan atas komposisi bahan atas produk yang telah memperoleh sertifikat halal sebelumnya, maka kepada pelaku usaha tersebut dilakukan pemeriksaan dan audit sesuai dengan persyaratan yang berlaku,” terang Ikhsan.

Dia menilai, ketentuan ini merupakan kemudahan dan keleluasaan bagi dunia usaha untuk mempersiapkan permohonan perpanjangan sertifikat halal sesuai dengan persyaratan yang berlaku, dibandingkan dengan masa berlaku sebelumnya yaitu 2 tahun.

IHW lanjut Ikhsan, menyarankan kepada para pelaku usaha yang sudah mendapatkan sertifikat halal agar tetap menjaga komitmen Sistem Jaminan Halal (SJH) atas produknya, sejak diterbitkannya sertifikat halal, dikarenakan dokumen perubahan PPH dan komposisi dalam suatu produk tidak dijadikan salah satu persyaratan dalam perpanjangan sertifikat halal.

IHW juga mengapresiasi upaya yang dilakukan LPPOM MUI dalam melakukan adaptasi dengan melakukan system audit baru yang diberi nama MOSA (Modified on-site Audit) di masa pandemic yang sebelumnya dilakukan secara fisik, artinya auditor halal bisa melakukan audit dengan cara virtual guna memutus mata rantai Covid-19, serta sangat efisien dalam sisi pembiayaan.

“IHW mengharapkan agar LPPOM MUI dan Kementerian Agama-BPJPH terus dapat melakukan perubahan sIstem menyesuaikan budaya baru di masa pandemik,” tutup Ikhsan. (rob)

Follow Google News Wartapenanews.com

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami.

Berita Terkait