29 April 2024 - 14:38 14:38

Ini Aturan Baru yang Wajib Dipatuhi oleh Setiap Penumpang Pesawat Terbang

Jakarta, WartaPenaNews – Kementerian Perhubungan menerbitkan penerapan protokol kesehatan dalam perjalanan transportasi udara ditetapkan melalui Surat Edaran Menteri Perhubungan No. SE. 10 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksana Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease (COVID-19).

SE ini sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 No. 5 Tahun 2021.

Dalam surat edaran yang akan berlaku dari tanggal 26 Januari hingga 8 Februari 2021 mengatur tentang kewajiban penumpang pada transportasi udara rute domestik yang wajib dipenuhi.

“Kementerian Perhubungan akan terus menyesuaikan petunjuk pelaksanaan perjalanan dalam negeri dengan ketentuan SE. 5/2021 tersebut,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto dalam keterangannya di Jakarta.

Surat itu mewajibkan setiap penumpang pesawat udara komersil wajib menerapkan protokol kesehatan 3M (menggunakan masker sesuai standar penerbangan, menjaga jarak dan mencuci tangan dengan sabun atau handsanitizer).

Kemudian selama di dalam pesawat tidak diperkenankan bicara satu arah maupun dua arah baik secara langsung maupun melalui telepon genggam.

“Tidak diperkenankan makan atau minum untuk perjalanan kurang dari dua jam terkecuali penumpang tersebut mengkonsumsi obat-obatan,” tulis surat tersebut.

Persyaratan dokumen perjalanan, wajib menunjukkan surat keterangan negatif COVID-19, untuk tes RT-PCR berlaku 3 x 24 jam setelah surat keterangan dikeluarkan atau rapid test antigen yang berlaku 2 x 24 jam.”

Kemudian, khusus untuk penumpang tujuan Bali melalui Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai wajib menyerahkan surat hasil negatif COVID -19, melalui RT-PCR yang berlaku 2 x 24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang berlaku 1 x 24 jam.

Namun persyaratan dokumen perjalanan tersebut tidak berlaku untuk anak anak usia di bawah 12 Tahun, penerbangan angkutan udara perintis maupun penerbangan angkutan udara di daerah 3TP (tertinggal, terdepan dan terluar).

Penumpang wajib mengisi E-HAC yang akan ditunjukkan kepada petugas kesehatan di bandara. (rob)

Follow Google News Wartapenanews.com

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami.

Berita Terkait

|
29 April 2024 - 12:13
Polisi Selidiki soal Pelat BMW Emas Milik Pelaku Pembunuhan Remaja Open BO

WARTAPENANEWS.COM – Baru-baru ini, beredar sebuah foto di media sosial yang memperlihatkan mobil BMW berwarna emas milik Arif Nugroho, pelaku yang mencekoki remaja 16 tahun hingga tewas di sebuah hotel

01
|
29 April 2024 - 11:19
Ayah di Jambi Cabuli Anak Kandungnya Berkali-kali

WARTAPENANEWS.COM – Seorang ayah di Desa Mekar Limau Manis, Kecamatan Tabir Ilir, Kabupaten Merangin, Jambi hampir menjadi bulan-bulanan tetangganya, jika tidak cepat diamankan ke kantor polisi oleh anggota Bhabinkamtibmas Aipda

02
|
29 April 2024 - 10:09
Daratan Selatan AS Diterjang Angin Puting Beliung

WARTAPENANEWS.COM – Puluhan angin puting beliung melanda daratan selatan Amerika Serikat, akhir pekan kemarin. Setidaknya empat orang tewas, termasuk seorang bayi berusia empat bulan, di Negara Bagian Oklahoma. Selain itu,

03