24 April 2025 - 05:30 5:30
Search

Ini Besaran Tarif Parkir Sepeda di Jakarta

WartaPenaNews, Jakarta – Di masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membuat kebijakan agar pengelola gedung perkantoran dan pusat perbelanjaan menyedian areal parkir sepeda. Areal khusus ini luasnya 10% dari total kapasitas areal parkir.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengungkapkan pihaknya juga tengah menentukan besara tarif parkir sepeda yang terkatub dalam Pergub Nomor 51 Tahun 2020.

Sebelumnya tarif parkir sepeda telah ditentukan dalam Pergub 31 Tahun 2017 yang nilainya Rp1.000. Dalam aturan baru nanti tarif parkir ini akan dirubah menjadi Rp10 ribu per sepeda.

“Dari hasil pembicaraan dari komunitas dan para penggiat sepeda, akan ada perubahan tarif parkir sepeda. Usulan ini akan kami masukan dalam revisi Pergub 51,” ujar Syafrin dalam diskusi webinar dengan tema “Bersepeda Nyaman Bersama New Normal” yang diselenggarakan oleh ISSI DKI Jakarta, Minggu (14/6/2020).

Di aturan Pergub yang baru saja ditandatangani oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, pengelola gedung perkantoran dan pusat perbelanjaan diwajibkan untuk mengalokasikan 10% lahan parkirnya untuk parkir sepeda. Parkir sepeda ini harus terletak tidak jauh dari pintu masuk utama gedung dan dilengkapi dengan rambu dan petunjuk menuju areal parkir.

Tak hanya itu, Anies juga meminta kepada para pengelola gedung di ibu kota untuk menyediakan fasilitas shower bagi para pesepeda.

Syafrin berharap penyediaan fasilitas ini bisa meningkatkan penggunaan sepeda di masa PSBB dan masa transisi menuju kebiasaan baru. Ke depam sepeda akan menjadi alat transportasi masyarakat dan tidak lagi sebagai lifestyle. (rob)

Follow Google News Wartapenanews.com

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami.

Berita Terkait