18 May 2024 - 20:14 20:14

Panti Pijat dan Rumah Karaoke di Surabaya Boleh Buka, Ini Syaratnya

WartaPenaNews, Jakarta – Gugus Tugas (Gugas) Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Surabaya, Jawa Timur, membolehkan panti pijat atau spa atau refleksi dan rumah karaoke untuk beroperasi namun dengan sejumlah persyaratan. Persyaratan tercantum di dalam petunjuk dan teknis, penjabaran dari Perwali Surabaya No 28 Tahun 2020 tentang Pedoman Tatanan Normal Baru.

Wakil Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Surabaya yang juga Kepala BPB dan Linmas Surabaya, Irvan Widyanto, mengatakan berdasarkan rekomendasi Perhimpunan Sarjana dan Profesional Kesehatan Masyarakat Indonesia (Persakmi), pihaknya membuat petunjuk teknis Perwali tersebut, termasuk dalam bidang panti pijat/spa/refleksi dan rumah karaoke.

“Jadi, kami sudah membuat petunjuk teknis beberapa bidang untuk mendetailkan Perwali itu. Salah satunya dalam bidang gelanggang olahraga, hajatan, arena permainan, Spa, bioskop, karaoke dan hiburan. Kami juga sudah berkirim surat ke Disbudpar dan melaporkan kepada Ibu Wali Kota soal juknis ini,” kata Irvan dalam keterangan tertulis diterima wartawan pada Minggu, 14 Juni 2020.

Ia menjelaskan, ketika perwali ditandatangani, bukan berarti langsung boleh membuka usahanya, sembari mengatakan sudah menerapkan protokol kesehatan, sehingga siap membuka usahanya itu. “Lha, yang menyatakan siap untuk dibuka itu bukan dirinya sendiri, tapi harus melalui mekanisme penilaian dan self assessment dari Disbudpar dan tim gugus tugas,” ujar Irvan.

Ketika usaha tersebut sudah dinyatakan siap dibuka oleh tim, maka dipersilakan untuk beroperasi kembali. Namun, selama mereka belum dinilai layak oleh tim ini, maka diharapkan untuk tidak membuka dulu, karena yang namanya Perwali itu ketika ditandatangani butuh sosialisasi. “Nah, selama sosialisasi itu kita lakukan self assessment dan penilaian terkait kesiapan tempat usaha tersebut,” kata Irvan.

Proses yang harus dilalui pengelola ialah harus dilakukan self assessment, melakukan perubahan dan mempersiapkan sarana dan prasarana yang mendukung protokol kesehatan, membentuk satgas khusus untuk menerapkan protokol kesehatan (bisa dari waiters, security dan sebagainya), dan harus membuat surat permohonan ke Disbudpar terkait kesiapannya.

Ada beberapa protokol kesehatan yang harus dipenuhi panti pijat/spa/refleksi agar bisa beroperasi. Di antaranya, memastikan seluruh area bersih dan higienis dengan melakukan pembersihan (disinfeksi) setiap 4 jam sekali menggunakan pembersih dan disinfektan yang sesuai. Terutama tempat-tempat yang sering disentuh atau dipergunakan banyak orang, seperti pegangan pintu, pegangan tangga, tombol lift, toilet, meja resepsionis, dan lainnya.

Selain itu, jalur masuk dan keluar harus terpisah atau dijaga petugas, mengutamakan pembayaran/pemesanan secara daring, mengurangi kapasitas usaha menjadi 50% dari keadaan normal sebelumnya, menyediakan thermogun di pintu masuk tamu dan melarang masuk tamu yang bersuhu tubuh ≥37,5 derajat celcius, dan tidak menggunakan masker.

Pengelola juga harus menempatkan wastafel dengan sabun cuci tangan dan dispenser pembersih tangan mengandung alkohol (hand sanitizer) di pintu masuk, resepsionis/kasir, pintu keluar, ruang terapis, dan tempat-tempat strategis yang mudah dijangkau serta memastikan dispenser sabun/hand sanitizer diisi ulang secara teratur, menerapkan penjagaan jarak (physical distancing) paling sedikit 1 (satu) meter dengan memberikan tanda khusus.

Protokol ketat yang hampir sama disyaratkan kepada rumah karaoke yang akan beroperasi. “Bersedia menerima sanksi apabila melanggar protokol kesehatan yang telah ditetapkan dalam Peraturan Walikota Nomor 28 Tahun 2020, dan harus membawa identitas diri (KTP), memberikan informasi no telp dan menandatangani surat pernyataan bahwa dia sehat,” kata Irvan. (mus)

Follow Google News Wartapenanews.com

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami.

Berita Terkait

|
18 May 2024 - 12:19
Sosok Ayah Pacar Vina Cirebon Ternyata Seorang Perwira Polisi

WARTAPENANEWS.COM –  Ternyata sosok ayah pacar Vina Cirebon yang tewas dibunuh seorang Perwira Polisi. Diketahui, kasus Vina kembali jadi perhatian masyarakat setelah diangkat ke layar lebar pada 2024 dengan judul

01
|
18 May 2024 - 11:17
Gegara Perang Gaza, Ada Perpecahan Dalam Kabinet Israel

WARTAPENANEWS.COM –  Satu demi satu perpecahan dalam kabinet Israel terkait perang di Gaza mulai terungkap. Menteri Pertahanan Yoav Gallant secara terbuka menuntut strategi yang jelas dari Perdana Menteri Benjamin Netanyahu,

02
|
18 May 2024 - 10:15
Pejabat Kemenhub yang Buat Sumpah Sambil Injak Al-Quran, Dilaporkan ke Polisi

WARTAPENANEWS.COM – Pejabat Kementerian Perhubungan bernama Asep Kosasih dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penistaan agama. Laporan itu dibuat berdasarkan sebuah video viral yang menampilkan Asep sedang melakukan sumpah

03