21 April 2025 - 10:22 10:22
Search

Ini Kata Polri Soal Maklumat Kapolri Terkait Penyebaran Konten FPI Oleh Media Pers

Jakarta, WartaPenaNews – Kepala Divisi Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono meminta kepada para insan pers agar tidak khawatir atas terbitnya Maklumat Kapolri yang diterbitkan Jenderal Idham, khususnya poin 2d.

Dalam poin tersebut, masyarakat dilarang untuk mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI. Baik melalui website maupun sosial media.

“Poin 2d dalam maklumat itu tidak menyinggung media, sepanjang memenuhi kode etik jurnalistik. Media dan penerbitan pers tak perlu risau karena dilindungi UU pers, kebebasan berpendapat tetap mendapat jaminan konstitusional,” kata Argo kepada wartawan, Minggu (3/1).

Argo memastikan bahwa poin tersebut aman bagi insan pers, selama aturan kode etik dipenuhi.

Dia mengurai, poin tersebut akan digunakan jika konten yang diproduksi dan disebarluaskan bertentangan dengan konstitusi UUD 1945 dan ideologi negara Pancasila, mengancam NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika, seperti mengadu domba, provokativ, perpecahan, dan SARA.

Argo menambahkan, Negara harus hadir untuk melakukan penindakan dan pencegahan. “Selama konten yang diproduksi dan penyebarannya tidak bertentangan dengan sendi-sendi berbangsa dan bernegara, dapat dibenarkan,” katanya.

Maklumat Kapolri yang diterbitkan Jenderal Idham Azis menuai reaksi beragam di tengah masyarakat. Khususnya poin 2d yang mendapat kritik dari kalangan media massa.

Polri, sambung Argo, selama ini mendukung kebebasan pers. Sehingga poin 2d dalam maklumat Kapolri tersebut aman bagi kerja para insan pers.

“Polri selama ini menjadi institusi yang aktif mendukung kebebasan pers, MoU dengan Dewan Pers menjadi komitmen Kepolisian Republik Indonesia untuk tetap mendukung kerja teman-teman pers supaya bekerja sesuai UU,” tandasnya. (rob)

Follow Google News Wartapenanews.com

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami.

Berita Terkait