Jakarta, WartaPenaNews – Pemerintah membentuk Badan Percepatan Penyelenggaraan Perumahan (BP3).
Badan ini dibentuk melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 9 Tahun 2021 tentang Badan Percepatan Penyelenggaraan Perumahan. Aturan ini sekaligus merupakan tindak lanjut dari ketentuan Pasal 50 dan Pasal 185 huruf b Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
“BP3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan lembaga non struktural untuk mendukung percepatan penyelenggaraan perumahan dan kawasan pemukiman,” seperti tercantum dalam poin 2 Pasal 3 seperti dikutip dari Kompas.com melalui laman jdih.setkab.go.id, Selasa (23/02/2021).
Selain untuk mempercepat penyediaan rumah umum, BP3 juga bertujuan untuk menjamin rumah umum hanya dimiliki dan dihuni oleh MBR. Kemudian, menjamin tercapainya asas manfaat rumah umum dan melaksanakan berbagai kebijakan di bidang rumah umum dan rumah khusus.
Nantinya BP3 akan memiliki tugas sebagai berikut:
1. Melakukan upaya percepatan pembangunan Perumahan
2. Melaksanakan pengelolaan Dana Konversi dan pembangunan Rumah sederhana serta Rumah Susun Umum
3. Melakukan koordinasi dalam proses perizinan dan pemastian kelayakan hunian
4. Melaksanakan penyediaan tanah bagi Perumahan
5. Melaksanakan pengelolaan Rumah Susun Umum dan Rumah Susun Khusus serta memfasilitasi penghunian, pengalihan, dan pemanfaatan. 6. Melaksanakan pengalihan kepemilikan Rumah Umum dengan kemudahan yang diberikan oleh pemerintah
7. Menyelenggarakan koordinasi operasional lintas sektor, termasuk dalam penyediaan prasarana, sarana, dan utilitas umum.
8. Melakukan pengembangan hubungan kerja sama di bidang Rumah Susun dengan berbagai instansi di dalam dan di luar negeri.
Secara struktural, Badan BP3 ini nantinya akan memiliki tiga unsur penting yaitu pembina, pelaksana dan pengawas.
Aturan ini sejatinya telah resmi berlaku sejak diundangkan pada tanggal 2 Februari 2021 di Jakarta dan diteken oleh presiden Joko Widodo. (rob)