22 April 2025 - 17:03 17:03
Search

Inilah Formasi Lengkap Jajaran Direksi PT PPA Yang Baru

Inilah Formasi Lengkap Jajaran Direksi PT PPA Yang Baru

WartaPenaNews, Jakarta-Sesuai dengan Keputusan Menteri BUMN Selaku RUPS Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Pengelola Aset Nomor SK-159/MBU/07/2019 tertanggal 23 Juli 2019 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota-anggota Direksi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Pengelola Aset.

Berdasarkan keputusan tersebut hari ini, Selasa 23 Juli 2019 telah dilakukan pemberhentian dengan hormat atas Henry Sihotang yang berakhir masa jabatannya sebagai Direktur Utama, dan Ajar Setiadi yang berakhir masa jabatannya sebagai Direktur Keuangan dan Dukungan Kerja, serta pengangkatan atas Iman Rachman sebagai Direktur Utama, dan pengangkatan R. Muhammad Irwan sebagai Direktur Keuangan dan Dukungan Kerja.

Selanjutnya, telah dilakukan pemberhentian dengan hormat atas Lydia Silvanna Djaman dari jabatannya sebagai Komisaris, sesuai dengan Keputusan Menteri BUMN Selaku RUPS Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Pengelola Aset Nomor SK-160/MBU/07/2019 tertanggal 23 Juli 2019 tentang Pemberhentian Anggota Dewan Komisaris Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Pengelola Aset.

Berikut susunan Dewan Komisaris dan Direksi PT PPA sejak tanggal 23 Juli 2019 menjadi sebagai berikut:

Edy Putra Irawady: Komisaris Utama
Didyk Choiroel: Komisaris
Tirta Hidayat: Komisaris

Iman Rachman: Direktur Utama
Nasrizal Nazir: Direktur Investasi
Dikdik Permadi Yoffana: Direktur Konsultasi Bisnis dan Aset Manajemen
R. Muhammad Irwan: Direktur Keuangan dan Dukungan Kerja

“Terimakasih atas sumbangsih Pak Henry, Pak Ajar dan Bu Lydia, serta selamat datang kepada Pak Iman dan Pak Irwan. Selamat bekerja untuk formasi Direksi terbaru, semoga formasi lengkap Direksi PT PPA dapat memberikan kinerja terbaik bagi PT PPA untuk akselerasi tercapainya visi misi PT PPA dalam membangun negeri Indonesia”, ujar Aloysius Kiik Ro, Deputi Bidang Restrukturisasi dan Pengembangan Usaha Kementerian BUMN setelah menyerahkan Surat Keputusan tsb.

 

Follow Google News Wartapenanews.com

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami.

Berita Terkait