22 April 2025 - 16:58 16:58
Search

Jaksa Tuntut Djoko Tjandra 4 Tahun Penjara di Kasus Suap Red Notice

WartaPenaNews, Jakarta – Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra dengan hukuman empat tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan.

Jaksa menyatakan terpidana kasus Cessie Bank Bali ini terbukti menyuap menyuap pejabat di Kejaksaan Agung, Pinangki Sirna Malasari terkait pengurusan fatwa Mahkamah Agung.

Djoko juga dinyatakan terbukti memberikan suap untuk petinggi Polri, Irjen Napoleon Bonaparte serta Brigjen Prasetijo Utomo untuk perkara penghapusan red notice.

“Kami menuntut supaya majelis hakim mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tipikor,” tegas Jaksa Penuntut Umum (JPU) Junaidi saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (4/3/2021).

Penuntut umum menganggap Djoko Tjandra merupakan pelaku utama dalam kasus dugaan suap pejabat negara. Hal tersebut karena Djoko Tjandra berposisi sebagai pihak pemberi suap.

“Menyatakan permohonan terdakwa Joko Soegiarto Tjandra untuk menjadi justice collaborator tidak diterima,” ucap dia.

Pada dakwaannya Djoko Tjandra dinyatakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 Ayat (1) dan (2) KUHP. (rob)

Follow Google News Wartapenanews.com

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami.

Berita Terkait