8 May 2024 - 00:09 0:09

Jokowi Disarankan Bentuk Lembaga Urusan Legislasi

WartaPenaNews, Jakarta – Presiden Jokowi dinilai butuh membuat kementerian atau lembaga masalah legislasi nasional. Gunanya untuk mengelola dan mengatur masalah kebijakan, mulai dari sesi perencanaan, penataan peraturan perundang-undangan, pembahasan, pengundangan, penyebarluasan, pelajari sampai inspeksi dan referensi perbaikan atau koreksi, sampai-sampai tidak terjadi tumpah tindih peraturan perundang-undangan secara nasional.

“Karenanya berubah menjadi penting dan krusial untuk membuat terobosan hukum tata negara dengan melahirkan sebuah kementerian atau lembaga teristimewa yang mengatasi permasalahan itu,” kata ahli Hukum Tata Negara, Fahri Bachmid.

Fahri menerangkan, lembaga itu selanjutnya diberi amanat konstitusional perlakuan masalah pembangunan hukum (legislasi) mulai dari hulu hingga sampai ke hilir, yakni mulai dari sesi perencanaan, penataan, perumusan, harmonisasi, pemasyarakatan, penggabungan sampai inspeksi dan koreksi pada perundang-undangan yang berlaku secara positivistik.

Menurut dia, praktik yang sama dilakukan oleh beberapa negara seperti The Office Information and Regulatory Affairs (OIRA) di Amerika Serikat; The Office of Best Practice Regulation (OBPR) di Inggris; Cabinet Legislation Bureau (CLB) di Jepang; Ministry of Government Legislation (MoLeg) pada Korea Selatan, dan The Office of Best Practice Regulation di Australia.

“Inspirasi pembentukan lembaga legislasi ini pada tahun 2012 pernah di rekomendir oleh Organization for Economic Co-operation and Development (OECD) selama berkenaan dengan pembenahan mendalam peta kebijakan di Indonesia. Mempunyai arti atensi dan inspirasi pembenahan masalah kebijakan secara hukum udah didebatkan sejak lama,” kata Fahri.

Fahri mengatakan, masalah hukum inkonsistensi dan disharmoni peraturan perundang-undangan tidak saja dalam skema materiil (inti materi hukum) yang sangatlah “complicated” semata-mata, tetapi dari segi birokrasi pembentukan perundang-undangan udah berubah menjadi masalah tertentu, seperti jumlah pintu yakni melalui Kemenkum HAM, mensesneg, Seskab dan pun DPR melalui Baleg dan sebagainya yang seluruhnya berurusan dengan legislasi sampai-sampai secara tehnis ketatanegaraan, sangatlah susah untuk bisa mengontrol obesitas dan hiper kebijakan secara sistemik sesuai nalar dan pengetahuan perundang undangan.

“Lantaran setiap lembaga berlomba-lomba membuat perundang-undangan, seakan setiap kesulitan bangsa cuma bisa dikerjakan dengan memproduksi UU, tanpa melihat hasil buat dan berkapasitas buat. Ini yang berubah menjadi masalah,” ujarnya.

Bila lembaga itu selanjutnya itu tercipta, lanjut ia, dikehendaki akan berubah menjadi “leading sector” pada semua kementerian dan lembaga negara terkait yang terjalin dengan pembentukan peraturan perundang-undangan. Serta pada saat yang sama karenanya presiden bisa membuyarkan Direktorat Jenderal Ketentuan Perundang-undangan dan Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) pada Kemenkum HAM.

Setelah itu, sesuai perintah UU No. 15/2019 tentang Pembentukan Ketentuan Perundang Undangan, karenanya pemerintah dan DPR segera mengagendakan melakukan koreksi atas UU RI No. 39 Tahun 2008 Perihal Kementerian Negara, utamanya termasuk keputusan klausal 5 ayat (4) berkenaan perincian tentang masalah pemerintahan negara, supaya ditambah termasuk mencakup masalah legislasi nasional, dan klausal 15 yang menuturkan kalau banyaknya seluruh kementerian sebagaimana disebut dalam klausal 12, klausal 13, dan klausal 14 terbanyak 34.

Barusaja ini, Presiden Joko Widodo meminta seluruhnya menteri Kabinet Indonesia Maju, tidak cuma kerja sesuai tupoksi masing-masing. Namun, pun diperintah cari berbagai peraturan yang halangi investasi.

Dia memperjelas, masih banyak peraturan baik itu undang-undang, ketentuan presiden, peraturan menteri, yang justru halangi pergerakan investasi.

Dia pun memperingatkan mendagri, untuk kembali melihat berbagai ketentuan di wilayah apa itu peraturan gubernur, sampai peraturan bupati/wali kota, jika ada yang tidak sesuai agar dapat disamakan dengan ketentuan pemerintah pusat. (mus)

Follow Google News Wartapenanews.com

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami.

Berita Terkait

|
6 May 2024 - 12:17
Rafah Diserang Israel, 19 Warga Gaza Tewas

WARTAPENANEWS.COM – Israel menyerang Rafah di selatan Gaza pada Minggu (5/5). Aksi Israel adalah tindakan balas dendam atas serangan roket sayap militer Hamas yang menewaskan tiga tentara IDF. Menurut pejabat

01
|
6 May 2024 - 11:14
Pagi Tadi, Gunung Semeru Kembali Erupsi

WARTAPENANEWS.COM – Gunung Semeru yang terletak di Lumajang "batuk" pagi ini, Senin (6/5). Gunung tersebut memuntahkan kolom abu setinggi 700 meter dari atas puncaknya. "Terjadi erupsi Gunung Semeru pada hari

02
|
6 May 2024 - 10:16
Ada Tumpahan Oli, Jalan Juanda Depok Macet Parah

WARTAPENANEWS.COM – Jalan Juanda dari arah Cisalak ke arah Margonda, Depok, macet parah tadi pagi, Senin (6/5) sekitar pukul 08.00 WIB. Ada tumpahan oli jalan dekat Pesona Square Mal. Pantauan

03