23 April 2025 - 12:06 12:06
Search

Kabar Gembira untuk Para Penunggak Pajak Kendaraan Bermotor

WartaPenaNews, jakarta – Pemerintah Propinsi (Pemprov) Jawa Barat melalui Badan Penghasilan Wilayah (Bapenda) akan melepaskan denda tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk masyarakat Jawa Barat mulai tanggal 10 November sampai 10 Desember 2019.

“Untuk penunggak pajak lebih dari lima tahun perlu membayar empat tahun pajak sebelumnya tanpa harus membayar denda atau penunggak cuma dikenakan pajak intinya saja,” kata Kepala Bapenda Jawa Barat Hening Widiatmoko, di Bandung, Rabu (6/11).

Hening mengatakan, penunggak pajak dibawah lima tahun dapat juga mendapatkan kemudahan yang sama yakni membayar inti pajak tanpa harus membayar denda.

Menurutnya, pembebasan denda PKB itu seperti amnesti pajak pada para penunggak PKB dan hal ini sudah di setujui oleh Gubernur Jawa barat Ridwan Kamil melalui ketetapan gubernur.

Diluar itu, lanjut Hening, faksinya harus memburu sasaran penghasilan pada APBD pergantian 2019 yang di kuatirkan tidak terwujud karena adanya deviasi 100.000 unit penjualan kendaraan bermotor secara nasional tahun ini.

“Jadi ini ialah program melepaskan denda, denda untuk PKB, jika dua tahun tidak bayar yaudah intinya saja dua tahun tetapi jika lima tahun atau lebih itu kan sudah mati di STNK, ini dapat empat tahun bayar,” tuturnya.

“Apabila mengatur STNK baru ia harus bayar STNK satu tahun kedepan. Jadi 5-10 tahun nunggak ingin dihidupkan ini bisa. Peluang, jadi denda dibebaskan bayar intinya,” lanjut ia.

Ia menjelaskan, pembayaran dapat dilakukan secara manual atau melalui e-Samsat atau Samsat Jebret dan dalam skema program denda sudah di hilangkan. (mus)

Follow Google News Wartapenanews.com

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami.

Berita Terkait