3 May 2024 - 12:15 12:15

Kajari Depok: Kami Sudah Perjuangkan Hak Korban First Travel

WartaPenaNews, Jakarta – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Depok Yudi Triadi menyatakan pihaknya sudah memperjuangkan hak korban First Travel namun belum sesuai harapan karena putusan Pengadilan Tinggi Bandung menguatkan putusan hakim tingkat pertama.

“Kejaksaan Depok telah melakukan upaya hukum acara pidana dalam melakukan penegakan hukum untuk memberi rasa keadilan terhadap perbuatan pidana dan pencucian uang para pemilik PT First Anugerah Karya Wisata yang kemudian lebih dikenal dengan sebutan First Travel,” kata Kajari dalam siaran persnya, Sabtu (16/11).

Meskipun begitu, jaksa tetap berusaha memperjuangkan hak korban dengan upaya kasasi ke Mahkamah Agung, namun hasil putusan kasasi tersebut tetap menguatkan putusan pengadilan negeri yang menyatakan barang bukti Nomor 1-529 tetap dirampas untuk negara.

Yudi menambahkan bahwa perkara First Travel dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Depok pada 9 Februari 2018, kemudian dilakukan penuntutan pada 7 Mei 2018.

Dalam tuntutan, jaksa menyatakan agar barang bukti dikembalikan ke korban melalui Paguyuban Pengurus Pengelola Aset Korban First Travel. Akan tetapi, putusan pengadilan berbeda dengan tuntutan jaksa.

Sementara itu, sambungnya, paguyuban tersebut menolak dikarenakan korban First Travel tersebut terdiri atas puluhan ribu orang, sehingga barang bukti yang bernilai ekonomis dirampas untuk negara.

Oleh karena itu, jaksa banding pada 15 Agustus 2018. Namun, Pengadilan Tinggi Bandung menguatkan putusan PN Depok yang oleh jaksa penuntut umum (JPU) dilakukan upaya hukum lagi kasasi ke Mahkamah Agung.

Mengenai putusan majelis hakim seperti apa, bukanlah kewenangan kami JPU. Dan semua perkara pidana First Travel tersebut sudah berkekuatan hukum tetap atau inkracht. Sedangkan masalah perdata gugatan terhadap aset First Travel masih di-pending,” jelas Kajari.

Humas PN Depok Nanang Herjunanto menerangkan, perkara pidana First Travel terdiri atas dua perkara. Dan bunyi putusan majelis hakim atas perkara tersebut menyatakan, barang bukti dirampas untuk negara.

“Perkara pidana kasus First Travel adalah semuanya sudah inkracht. Putusan Pengadilan Tinggi Bandung dan kasasi Mahkamah Agung menguatkan putusan Pengadilan Negeri Depok. Apabila ada pihak-pihak yang merasa tak puas atas putusan tersebut, dapat melakukan upaya hukum. Sebab, setiap warga negara berhak melakukan upaya hukum,” katanya. (cim)

Follow Google News Wartapenanews.com

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami.

Berita Terkait

|
3 May 2024 - 09:14
Hujan Lebat di Brasil, 10 Ribu Warga Mengungsi dan 29 Orang Tewas

WARTAPENANEWS.COM –  Presiden Brasil, Luiz Inacio Lula da Silva, menyebut hujan lebat telah menyebabkan banjir dan tanah longsor di bagian selatan negara itu. Akibat bencana alam ini, setidaknya 29 orang

01
|
3 May 2024 - 08:32
Usai Ditabrak Pria yang Mengaku Polisi, Dua Warga Bogor Tewas

WARTAPENANEWS.COM – Dua warga Bogor bernama Diva Maulana Akbar dan Siti Mardiana tewas usai ditabrak pria mengaku polisi di area Stadion Pakansari, Cibinong, Jumat, 10 November 2023 lalu. Kasus ini

02
|
3 May 2024 - 08:09
Waspada, Indonesia Bakal Dilanda Hujan Badai

WARTAPENANEWS.COM – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika atau BMKG memprakirakan, hujan disertai petir akan melanda sebagian wilayah Indonesia. Pengendara motor harus lebih waspada ketika terjadi hujan badai. Seperti diketahui, sepeda

03