wartapenanews.com – Bareskrim Polri masih mengusut kasus dugaan korupsi jual beli BBM non tunai yang merugikan negara hingga lebih dari Rp 451 miliar. Kasus ini melibatkan PT Pertamina Patra Niaga (PPN) dan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT).
Terkini, kantor PT Pertamina Patra Niaga yang berlokasi di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, digeledah polisi. Selain itu, penyidik turut menggeledah kantor PT Pertamina (Persero) Marketing Operation Region VI Integrated Terminal Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
“Rabu tanggal 7 Desember 2022, pukul 10.00 WITA, penyidik Dittipidkor Bareskrim Polri melakukan kegiatan penggeledahan di lokasi,” ujar Dirtipidkor Bareskrim Polri, Brigjen Cahyono Wibowo dalam keterangannya, Kamis (8/12).
Penggeledahan ini dilakukan guna mencari barang bukti tambahan pada rangkaian dugaan korupsi itu.
“Kegiatan transportir pengiriman BBM dari Depo BBM Kalimantan Selatan ke Tambang PT. AKT di Tuhup Kalimantan Tengah; Dokumen-dokumen yang terkait dengan kegiatan pengaliran BBM dari Kantor PT. Pertamina Patra Niaga Sales Area Kalimantan Selatan-Tengah (Kalselteng),” jelas Cahyono.
“Kemudian, mencari barang bukti elektronik terkait dengan pengaliran BBM dari Kantor PT Pertamina (Persero) Marketing Operation Region VI Integrated Terminal Banjarmasin kepada para transportir baik yang menggunakan truk tangki maupun melalui jalur sungai,” tambah dia.
Hasilnya, pihaknya mendapatkan 7 unit CPU, dokumen yang terkait dengan data transaksi pada sistem My SAP yang didapat dari server, serta dokumen yang terkait dengan pemesanan BBM PT AKT dan dokumen lainnya yang terkait dengan perkara.
Bareskrim juga turut melakukan reka ulang mekanisme pengaliran BBM dari tempat penyimpanan yang berlokasi di Banjarmasin itu.
“Di samping melakukan kegiatan penggeledahan, penyidik juga melakukan reka ulang/rekonstruksi mekanisme pengaliran BBM dari depo BBM Banjarmasin kepada para transportir (truk tangki maupun bunker sungai) yang dilakukan di Kantor PT Pertamina Patra Niaga Sales Area Kalselteng,” tutupnya. (mus)