22 April 2025 - 14:48 14:48
Search

Kapitra Akan Bawa Persoalan Kerjasama Kliennya dan KAI ke Ranah Hukum

Jakarta, WartaPenaNews – Dua perusahaan rekanan PT Kereta Api Indonesia (Persero), PT Priamanaya Transportasi dan PT Dizamatra Powerindo memprediksi telah terjadi hilangnya pendapatan negara, akibat belum terealisasinya kerjasama antara kedua perusahaan itu dengan BUMN perkeretapiaan tersebut.

Pengacara kedua perusahaan itu, Kapitra Ampera berencana akan membawa persoalan ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Patut diduga perbuatan yang dilakukan oleh Direktur Utama KAI Edi Sukmoro telah memenuhi unsur pidana yang ada, khususnya unsur kerugian negara,” ujar Kapitra kepada wartawan di Jakarta, Jumat (13/3/2020).

Ia pun berharap lembaga antirasuah ini segera memanggil orang nomor satu di KAI untuk dimintai keterangan. “Periksa ini ada apa. Apa ada KKN, atau ada korupsi. Ada potensi pemasukan untuk negara terhambat oleh Dirut KAI,” kata dia.

Meskipun begitu, Kapitra pun menyerahkan proses hukum kepada pihak penyidik untuk menentukan ada atau tidaknya unsur pidana yang dilakukan oleh pihak KAI.

“Kita akan mengkomunikasikan kepada aparat penegak hukum perbuatan ini bisa memenuhi delik atau tidak. Apalagi jika ada kepentingan pribadi yang terselubung menjadi bergaining position, sehingga ini tidak ditandatangani. Ini akan kita telusuri,” sambung Kapitra.

Ia membeberkan potensi kehilangan pendapatan negara berupa Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNPB) yang berasal dari Priamanaya sebesar Rp362 miliar per tahun. Potensial lost ini terjadi akibat Edi Sukmoro belum juga memberilkan persetujuan dan izin operasional bagi perusahaan milik pengusaha Djan Faridz itu untuk memulai operasional mengangkut batubara bagi kebutuhan PLN.

“Negara juga berpotensi kehilangan pendapatan dari pajak (PPN dan PPh) sekitar Rp374 miliar per tahun dari penjualan batubara,” beber Kapitra.

Sementara potensial lost yang bersumber dar Dizamatra, kata Kapitra, negara kehilangan pendapatan sekitar Rp195 miliar di tahun pertama dan sebesar Rp390 milair mulai tahun ke-3 sampai ke tahun 20.

Padahal, sambung Kapitra, kedua kliennya itu sudah mengantongi seluruh izin prinsip dan penerapan trase perkeretapiaan khusus pada tahun 2014 dan 2015. Bahkan, untuk menjalankan proyek ini, kliennya sudah menyiapkan investasi sebesar USD400 juta. Dari nilai ini, perusahaan yang bergerak disektor tranportasi ini bisa mengangkut batubara sebesar 10 ribu ton per tahun untuk kebutuhan PLN.

Sementara ketika diminta tanggapannya, Vice President Public Relations KAI, Yuskal Setiawan menanggapi dingin rencana kedua perusahaan itu yang akan membawa persoalan kerjasama itu ke ranah hukum.

Ia mengatakan bahwa setiap warga negara memili hak dan kesamaan di mata hukum. “Setiap orang punya hak dan kesamaan di mata hukum,” kata dia.

Yuskal pun seakan mempersilahkan jika persoalan itu dibawa ke ranah hukum dan menghormati proses hukum tersebut. “Karena sudah masuk proses hukum, biar berjalan saja proses hukumnya dulu,” kata dia tanpa mau menjelaskan tentang kerjasama tersebut. (rob)

Follow Google News Wartapenanews.com

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami.

Berita Terkait