WartaPenaNews, Amerika Serikat -Â Ketika seorang perempuan suku asli Amerika yang berusia 21 tahun divonis bersalah atas pembunuhan setelah mengalami keguguran, kemarahan publik meluap.
Tapi ini bukanlah peristiwa satu-satunya. Usia kandungan Britney Poolaw baru empat bulan ketika dia keguguran di rumah sakit pada Januari 2020. Oktober ini, dia dinyatakan bersalah dan divonis empat tahun penjara atas tuduhan pembunuhan tingkat pertama pada anak laki-lakinya yang belum dilahirkan itu.
Bagaimana Poolaw bisa dipenjara karena membunuh janin setelah mengalami keguguran telah menjadi diskusi besar di media sosial dan pemberitaan. Beberapa orang di media sosial mengatakan pemenjaraan ini terjadi selama bulan kesadaran tentang keguguran di AS.
Beberapa yang lain membandingkan kasus ini dengan kisah distopia karangan Margaret Atwood, The Handmaid`s Tale. Ketika Poolaw pergi ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan, dia mengakui meminum obat-obatan terlarang saat hamil.
Belakangan, berdasarkan laporan kesehatan yang diperoleh BBC, jejak methamphetamine ditemukan di hati dan otak bayinya yang belum lahir. (mus)