20 April 2024 - 10:52 10:52

Kasus Korupsi Kondesat TPPI Rp 37 Triliun. Mengapa Mangkrak?

Hari ini, 3 Januari 2019, tepat satu tahun Kejaksaan Agung menyatakan P21 atas kasus korupsi kondesat PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI), dengan kerugian negara mencapai Rp37 triliun.

Namun sejak Kejakgung mengumumkan berkas perkara itu lengkap, hingga hari ini berkas dakwaan atas tiga tersangka dalam kasus itu oleh Jaksa Penuntut Umum belum juga dilimpahkan ke tahap penuntutan.

Dalam kasus ini Bareskrim Mabes Polri telah menetapkan tiga orang tersangka, Honggo Wedratmo, pemilk TPPI, mantan kepala BP Migas Raden Priyono, dan Mantan Deputy Keuangan BP Migas Djoko Harsono.

Lambannya kejaksaan dalam melimpahkan perkara ini berbanding terbalik dengan kinerja Bareskrim Polri yang dengan sigap membongkar perkara mega korupsi tersebut. Sekitar bulan Mei 2015, Kabareskrim yang kala itu dipimpin oleh Komisaris Jenderal Budi Waseso dan Dirtipikor Ekonomi Brigjen Vicktor E Simanjuntak menetapkan ketiga tersanga kondensat TPPI.

Namun ketika kedua perwira tinggi di kepolisian itu dipindah tugas dari jabatannya sebelumnya, pengusutan kasus kondesat seperti terhenti di tengah jalan. Berkas para tersangka yang sudah dilimpahkan penyidik polri ke kejaksaan hingga kini belum juga dilimpahkan ke pengadilan.

Febuari 2016, Raden Priyono dan Djoko Harsono ditahan di rutan Mabes Polri. Namun seiring kepergian Budi Waseso menempati jabatan baru sebagi Badan Narkotika Nasional (BNN), perjalanan penanganan kasus TPPI semakin melambat, bahkan mangkrak sampai sekarang.

Sangat ironis, kasus yang merugikan negara 37 trilyun pun dapat terhenti. Honggo, yang diberikan izin berobat ke Singapore, saat ini dinyatakan buron. Demikian juga, Raden Priyono dan Djoko Harsono pun mendapat penangguhan tahanan sampai sekarang. Kepergian Budi Waseso dari Kabareskim seolah menjadi “pintu penutup” kasus TPPI, yang semestinya justru dipercepat paska P21.

Tapi realitas hukum menjadi berbeda. Hukum hanya tajam ke bawah. Mengingat kasus TPPI melibatkan banyak pejabat di masa lalu, dan sebagian masih menduduki jabatan penting saat ini, maka pengaruh dan akses politik mereka ke penguasa terus dimainkan. Publik pun sudah menduka sejak awal kasus ini bergulir. Menjadi sangat jelas ujungnya. Sejak ditetapkan TPPI sebagai status korupsi, mulai dari tahap penyelidikan sampai ke tahap penyidikan (3,5 tahun), wajar kasus TPPI justru mangkrak di Bareskrim.

Semestinya, dengan P21, justru kasus korupsi kondensat dapat dipercepat ke proses penuntutan pengadilan oleh jaksa penuntut agar terbuka adanya pihak lain yang terlibat . Lazimnya pihak penyidik Bareskrim Mabes Polri segera melimpahkan berkas berikut seluruh tersangka. Bukan kerena alasan berkas terpisah dan Honggo masih dinyatakan buron, lantas dijadikan sebagai alasan penundaan. Sebaliknya dalam hukum acara di Indonesia, Honggo pun dapat disidangkan secara “in absentia”.
Sikap serius Mabes Polri menangani kasus TPPI, mendapat acungan jempol publik. Citra Polri melejit naik, bahkan di atas citra KPK, Bahkan, Komjen Pol H.Arie Dono Sukmanto SH, sebagai Kabareskim, membuat meme resmi “Polri ungkap kasus korupsi terbesar sepanjang sejarah. Meme dengan foto Arie Dono, sempat menarik perhatian publik. Bukan sekadar meme, sikap tegas pun dilakukan.

Kasus TPPI harus dipahami secara urut agar tidak menimbulkan tafsir hukum yang berbeda. Kasus ini dimulai ketika PT TPPI saat itu mengoperasikan kilang di Tuban mengalami kesulitan keuangan. Pemerintah ketika bernisiatif mencari solusi lewat pertemuan (Mei 2008) yang dihadiri oleh Wapres JK , Menko Perekonomian Budiono, Menkeu Sri Mulyani , Menteri ESDM Purnomo Yusgiantoro , Dirut Pertamina Arie Soemarno dan Direktur Utama TPPI Amir Sambodo.

Kesimpulan rapat tersebut, dari risalah yang disampaikan oleh Anggito Abimayu selaku Kapala Kebijakan Fiskal , bahwa pemerintah bersikap menyelamatkan TPPI dengan cara memberikan syarat lunak untuk mendapatkan kondesat bagian negara dan Pertamina untuk diolah di kilang TPPI. Produknya dapat diambil Pertamina sesuai harga yang wajar sesuai ” landed price ” di Surabaya dengan formula MOPS plus 1,5 % sampai 2 % dan tidak boleh lebih mahal dari harga impor , sekaligus hasil keuntungan TPPI diwajibkan untuk mencicil hutang ke Pertamina. Jika ditemukan ketidakcocokan harga dan Pertamina tidak membutuhkan, maka produk kilang TPPI baru boleh dijual ke pihak lainnya atau di ekspor. Namun semuanya harus dilindungi oleh jaminan pembayaran.

Dalam pelaksanaannya, terjadi penyimpangan hasil penjualan kondensat bagian negara oleh TPPI, yang diduga merugikan negara. Jelas dalam proses ini, BPMigas lah yang paling hasrus bertanggung jawab atas setiap tindakan penyimpangan yang dilakukan TPPI.

Memasuki tahun politik Pileg dan Pilpres, semestinya kasus TPPI ini harus segera diangkat. Bukan saja besarnya kerugian negara yang mencapai Rp37 trilyun, tapi sisi hukumlah agar dinilai adil bagi semua pihak. Dengan membiarkan kasus ini terus mangkrak, bisa jadi membuat citra negatif capres Jokowi. Jokowi dapat dinilai lemah terhadap pemberantasan korupsi, apalagi Polri dan Kejagung secara struktural berada di bawah kendali Presiden.

Beda dengan KPK yang independen.

Jakarta 3 Januari 2019
Direktur Eksekutif CERI

Yusri Usman

Follow Google News Wartapenanews.com

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami.

Berita Terkait

|
17 April 2024 - 14:51
Kemhan Kembali Beli Kapal Perang

WARTAPENANEWS.COM -  Kementerian Pertahanan RI menandatangani kontak pengadaan kapal perang canggih fregat jenis FREMM (Frigate European Multi-Mission). Total ada dua unit kapal yang dibeli Kemhan. Kemhan RI menjelaskan, pengadaan kapal

01
|
17 April 2024 - 14:11
Diduga Sakit Hati, Suami Bunuh Istri dengan 17 Tusukan

WARTAPENANEWS.COM -  Sakit hati gegara orangtuanya kerap dihina, seorang suami di Kabupaten Pelalawan, Riau nekat menghabisi nyawa istrinya dengan menikam 17 tusukan di kamar mandi rumah saudaranya. Dalam hitungan jam,

02
|
17 April 2024 - 13:14
Satu Terduga Pembunuh Pria Bersimbah Darah di Sampang Ditangkap

WARTAPENANEWS.COM - Polisi berhasil mengamankan satu pelaku dugaan pembunuhan di Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Sampang Madura, Rabu (17/4/2023). Peristiwa berdarah itu menimpa korban IA (26) warga banyusokah, Kecamatan Ketapang, Sampang,

03