29 April 2024 - 18:41 18:41

Kasus Pengadaan Tanah di Muncul, KPK Perpanjang Penahanan Rudy Hartono

ali fikri

WartaPenaNews, Jakarta- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang penahanan Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur (ABAM), Rudy Hartono Iskandar (RHI).

RHI, diketahui, merupakan satu dari lima tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur, tahun 2019.

“Tim Penyidik kembali memperpanjang masa penahanan tersangka RHI selama 40 hari kedepan, terhitung mulai 22 Agustus 2021 sampai dengan 30 September 2021 di Rutan KPK Kavling C1,” kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan elektronik, Jumat (20/8).

Dia menjelaskan, perpanjangan masa penahanan tersebut dilakukan karena lembaga antirasuah masih mencari alat bukti guna melengkapi berkas perkara tersangka RHI. “Pemberkasan perkara ini masih terus berlanjut dengan agenda diantaranya pemanggilan para saksi terkait,” jelas Ali.

Sebelumnya, RHI telah ditahan selama 20 hari di Rutan Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (2/8). Dia ditahan menyusul penetapannya sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur, tahun 2019.

Sebelumnya, KPK juga menetapkan empat tersangka yang lain dalam kasus pengadaan tanah untuk program rumah ‘DP 0 Persen’ tersebut. Keempat tersangka itu yakni, mantan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan (YRC); Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene (AR), Korporasi PT Adonara Propertindo (AP); dan Direktur PT Adonara Propertindo, Tommy Adrian (TA).

Terkait konstruksi perkara, KPK menemukan pelaksanaan pengadaan tanah yang diduga dilakukan secara melawan hukum. Sebab pelaksanaan pengadaan tanah oleh PD Pembangunan Sarana Jaya (PPSJ) tersebut dilakukan tanpa kajian kelayakan terhadap objek tanah dan kajian apresial dan tanpa didukung persyaratan sesuai dengan peraturan-peraturan yang terkait.

Sejumlah proses pengadaan tanah ini juga diduga tidak menyertakan dokumen sebagaimana mestinya, melainkan disusun secara fiktif. Selain itu ditemukan adanya kesepakatan harga awal antara pihak AR dengan PPSJ sebelum proses negosiasi dilakukan. Oleh karenanya, perbuatan para tersangka ini diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 152,5 miliar.

Atas perbuatannya, YRC tersangka lainnya disangkakan melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU no 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke KUHP.(ydh)

Follow Google News Wartapenanews.com

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami.

Berita Terkait

|
29 April 2024 - 12:13
Polisi Selidiki soal Pelat BMW Emas Milik Pelaku Pembunuhan Remaja Open BO

WARTAPENANEWS.COM – Baru-baru ini, beredar sebuah foto di media sosial yang memperlihatkan mobil BMW berwarna emas milik Arif Nugroho, pelaku yang mencekoki remaja 16 tahun hingga tewas di sebuah hotel

01
|
29 April 2024 - 11:19
Ayah di Jambi Cabuli Anak Kandungnya Berkali-kali

WARTAPENANEWS.COM – Seorang ayah di Desa Mekar Limau Manis, Kecamatan Tabir Ilir, Kabupaten Merangin, Jambi hampir menjadi bulan-bulanan tetangganya, jika tidak cepat diamankan ke kantor polisi oleh anggota Bhabinkamtibmas Aipda

02
|
29 April 2024 - 10:09
Daratan Selatan AS Diterjang Angin Puting Beliung

WARTAPENANEWS.COM – Puluhan angin puting beliung melanda daratan selatan Amerika Serikat, akhir pekan kemarin. Setidaknya empat orang tewas, termasuk seorang bayi berusia empat bulan, di Negara Bagian Oklahoma. Selain itu,

03