24 April 2025 - 00:13 0:13
Search

Kasus Suap Korupsi E-KTP, Markus Nari Divonis 6 Tahun Penjara

Jakarta, WartaPenaNews.com – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis mantan anggota DPR RI Fraksi Partai Golkar Markus Nari selama 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp300 juta subsider 3 bulan penjara.

Dia juga dihukum membayar uang pengganti sebesar US$400 ribu atau setara Rp 5,8 miliar (Rp 14.076/dolar AS) subsider dua tahun kurungan.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Markus Nari telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan ke satu alternatif ke dua dan dakwaan dua alternatif pertama,” ucap Hakim Ketua, Franki Tambuwun di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (11/11/2019).

Hakim menyatakan, Markus menerima suap sebesar US$400 ribu dari Sugiana Sudihardjo selaku Direktur Umum PT Quadra Solution dan terbukti mencegah atau merintangi secara tidak langsung pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap saksi Miryam S. Haryani dan terdakwa Sugiharto dalam perkara proyek e-KTP.

Namun, vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa KPK yakni 9 tahun penjara dan denda Rp 500 juta Subsider 6 bulan kurungan.

Hal yang memberatkan, terdakwaMarkus tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi. Hal meringankan, selama proses persidangan Markus inilai sopan dan belum pernah dihukum sebelumnya.

Atas vonis tersebut, pihak Markus maupun Jaksa KPK memilih pikir-pikir untuk mengambil langkah banding.

Markus dijerat Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncti Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 21 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (rob)

Follow Google News Wartapenanews.com

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami.

Berita Terkait