7 May 2024 - 10:43 10:43

Kasus Uang Setoran, LPSK: Syarat Permohonan Perlindungan Bripka Andry Belum Lengkap

Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Hasto Atmojo Suroyo. Foto: Dok/ipol.id

IPOL.ID – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) belum dapat menelaah permohonan perlindungan diajukan anggota Brimob Polda Riau, Bripka Andry Darma Irawan.

Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo mengatakan, pihaknya belum dapat melakukan penelaahan permohonan karena syarat pengajuan berupa laporan pidana kasus yang belum dilengkapi.

“Belum bisa ditelaah karena syarat materil belum dilengkapi. Berarti kan belum ada tindak pidananya,” ujar Hasto saat dikonfirmasi wartawan di Ciracas, Jakarta Timur, Minggu (11/6).

Laporan pidana menjadi syarat dalam pengajuan permohonan diajukan karena secara prosedur LPSK hanya bisa memberikan perlindungan kepada korban dan saksi kasus pidana.

Kasus tindak pidana ini ditunjukkan dengan bukti laporan polisi atas kasus yang dialami, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Saat Bripka Andry datang mengajukan permohonan perlindungan pada Rabu (7/6) lalu pun LPSK sudah menyampaikan agar syarat materil pengajuan dilengkapi. “Kita minta lengkapi syarat,” kata Hasto.

LPSK menyatakan masih menunggu kelengkapan syarat materil pengajuan permohonan perlindungan berupa laporan pidana kasus selama kurun waktu penelaahan 30 hari.

Kepala Biro Penelaahan Permohonan LPSK, Muhammad Ramdan menjelaskan, bila hingga kurun waktu tersebut Bripka Andry urung melengkapi syarat maka LPSK akan mengambil keputusan.

“Apabila dalam waktu 30 hari syarat materil peristiwa pidana tidak disampaikan kami akan menyampaikan kepada pimpinan perihal perlindungannya, diterima atau ditolak,” tukas Ramdan.

Namun LPSK memastikan bila permohonan ditolak, Bripka Andry dapat kembali mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK dengan syarat materil yang sudah dilengkapi.

Sebelumnya, anggota Brimob Polda Riau, Bripka Andry Darma Irawan mengajukan permohonan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) pada Rabu (7/6) sore.

Bripka Andry mengaku khawatir mendapat ancaman usai viral postingannya di akun Instagram yang membongkar kasus uang setoran Rp650 juta ke atasannya, Kompol Petrus Hottiner Simamora.

“Kita mencoba meminta perlindungan terkait dengan postingan saya di media sosial dan juga media massa,” kata Bripka Andry di kantor LPSK, Jakarta Timur, Rabu (7/6) sore.

Harapannya keselamatan dirinya dan keluarga terjamin selama proses hukum kasus yang sudah dibongkarnya berjalan. (Joesvicar Iqbal)

Follow Google News Wartapenanews.com

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami.

Berita Terkait

|
6 May 2024 - 12:17
Rafah Diserang Israel, 19 Warga Gaza Tewas

WARTAPENANEWS.COM – Israel menyerang Rafah di selatan Gaza pada Minggu (5/5). Aksi Israel adalah tindakan balas dendam atas serangan roket sayap militer Hamas yang menewaskan tiga tentara IDF. Menurut pejabat

01
|
6 May 2024 - 11:14
Pagi Tadi, Gunung Semeru Kembali Erupsi

WARTAPENANEWS.COM – Gunung Semeru yang terletak di Lumajang "batuk" pagi ini, Senin (6/5). Gunung tersebut memuntahkan kolom abu setinggi 700 meter dari atas puncaknya. "Terjadi erupsi Gunung Semeru pada hari

02
|
6 May 2024 - 10:16
Ada Tumpahan Oli, Jalan Juanda Depok Macet Parah

WARTAPENANEWS.COM – Jalan Juanda dari arah Cisalak ke arah Margonda, Depok, macet parah tadi pagi, Senin (6/5) sekitar pukul 08.00 WIB. Ada tumpahan oli jalan dekat Pesona Square Mal. Pantauan

03