Namun, polisi masih menetapkan S sebagai saksi. S tidak ditahan yang diperbolehkan pulang beberapa saat setelah penangkapan.
Kapolresta Bandarlampung Kombes Pol Yan Budi Jaya mengatakan, S awalnya ikut ditangkap bersama VS dan dua mucikari berinisial I dan M.
“VS kami tangkap saat berada di salah satu kamar, sedangkan dua orang yang berperan sebagai mucikari kami tangkap bersama S saat berada di luar kamar di lantai bawah,” katanya di Bandarlampung, Rabu (29/7).
Setelah dilakukan pemeriksaan, S kemudian dipulangkan dan hanya dimintai keterangan sebagai saksi. “Yang kita tahan hanya tiga orang perempuan, S kita pulangkan karena dia hanya sebagai saksi,” ucap dia.
Kapolresta menyatakan, berdasarakan pemeriksaan, S berumur 40 tahun dan berprofesi sebagai pengusaha swasta di Lampung. “Pengusaha apa kami tidak dalami itu. Tapi kita masih dalami sampai sekarang apakah ada selain S,” ujarnya.
Artis VS, dua muncikari dan pengusaha S ditangkap di salah satu hotel berbintang di Kota Bandarlampung pada Selasa (28/7) malam. (wsa)