23 April 2025 - 23:02 23:02
Search

Kecelakaan Tol Cipularang, Polisi Tetapkan Sopir Truk Sebagai Tersangka

WartaPenaNews, Jakarta – Polisi memutuskan S pengemudi truk sebagai tersangka dalam masalah kecelakaan berturut-turut di Tol Cipularang pada Senin (2/9/2019) lalu yang menyertakan 21 kendaraan.

Kecelakaan itu tewaskan delapan orang dan 28 mengalami cedera.

“Tersangka berinisial S, pengemudi truk B 9410 UIU,” kata Kabid Humas Polda Jawa barat Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko di Mapolres Purwakarta, Rabu (4/9/2019).

“Satu tersangka meninggal dunia, berinsial D. Yang berkaitan sopir truk dengan nomer polisi B9763 UIT,” kata Trunoyudo.

S alias Subana ialah sopir truk yang menurut video rekaman yang beredar, menyeruduk antrean kendaraan yang berhenti karena jalan terhambat truk pengangkut pasir yang terguling di Tol Cipularang. Sedangkan D alias Dedi, sopir truk yang terguling. D sendiri meninggal dunia dalam peristiwa itu.

“Pada tersangka S, kami kenakan Masalah 310 Undang-undang tentang Lalu Lintas Angkutan jalan juncto Masalah 359 dan atau 360 KUH Pidana. Intimidasi pidana maksimal 6 tahun,” kata Trunoyudo.

Masih Dirawat

Sekarang, Subana masih dirawat di RS MH Thamrin karena mengalami beberapa luka.

“Sebab ancamannya di atas 5 tahun, penyidik berkuasa meredam tersangka untuk keperluan penyelidikan,” kata Kabid Humas.

Trunoyudo menambahkan tersangka dianggap lupa dalam berlalu lintas. Terutamanya, kendaraan truk yang dikendarainya berisi pasir melewati kemampuan muatan.

“Sebab melewati muatan, kendaraan yang dibawa tidak dapat mengerem secara baik,” jelas Trunoyudo.  (mus)

Follow Google News Wartapenanews.com

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami.

Berita Terkait