WartaPenaNews, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa CMM selaku VP (Wakil Direksi) Operasi dan Pengembangan PT Indonesia Coal Resources (ICR) di Gedung Tindak Pidana Khusus Kejagung, Selasa (8/6).
Pemeriksaan saksi tersebut terkait penyidikan dugaan penyimpangan dalam Proses Pengalihan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Batubara di Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard EE Simanjuntak mengatakan, pemeriksaan saksi tersebut bertujuan untuk kepentingan penyidikan.
“Khususnya untuk menemukan fakta hukum,” kata Leo di kantor Puspenkum Kejagung.
Dalam pemeriksaan, petinggi anak perusahaan PT Aneka Tambang (Antam) tersebut dimintai keterangan oleh penyidik soal mekanisme pengalihan IUP Batubara di Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi. Diduga pengalihan IUP Batubara tersebut sarat dengan korupsi.
“Saksi diperiksa mekanisme/Standard Operating Procedure (SOP) akuisisi PT Citra Tobindo Sukses Perkasa (CTSP) oleh PT ICR,” jelasnya.
Sebelumnya guna mendapatkan fakta hukum yang sama, Kejagung juga memeriksa HJ dan MH, selaku Komisaris Independen PT Antam periode 2010. Pemeriksaan tersebut dilakukan di Gedung Tindak Pidana Khusus Kejagung, Senin (7/6) kemarin.
Kejagung sudah menetapkan lima orang tersangka dalam perkara pengalihan IUP Batubara di Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi. Di antaranya, AT selaku Direktur Operasional PT ICR, AL selaku Direktur PT Antam periode 2008-2013, HW selaku Direktur Operasional PT Antam, BM selaku mantan Direktur Utama PT ICR tahun 2008- 2014 dan MH selaku Komisaris PT Tamarona Mas Internasional (TMI) periode 2009 sampai sekarang serta MT selaku Direktur PT CTSP (pihak penjual).
Dari kelima tersangka tersebut, Kejagung telah melakukan penahanan terhadap tersangka, kecuali MT. MT belum ditahan lantaran diduga berhalangan untuk diperiksa. Kejagung pun berencana untuk menjadwalkan ulang pemanggilan terhadap tersangka tersebut. (ydh)