24 April 2025 - 06:28 6:28
Search

Kejagung Tangkap Buronan Korupsi di Maluku

WartaPenaNews, Jakarta – Tim Intelijen Kejaksaan Agung menangkap buronan tindak pidana korupsi dan pencucian uang asal Kejaksaan Tinggi Maluku.

Bekerja sama denganTim Tabur Kejaksaan Tinggi Maluku, aparat mengamankan Terpidana Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang masuk dalam buronan atau Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Maluku Utara di kawasan Keramat Sentiong, Jakarta Pusat, Selasa (15/9/2020).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI Hari Setiyono, dalam keterangan tertulisnya menjelaskan, buronan yang berhasil ditangkap oleh Tim Tabur yakni Heintje Abraham Toisuta, 45 tahun

“Terpidana Heintje Abraham Toisuta sebelumnya adalah terdakwa dalam perkara tindak pidana korupsi dan TPPU pembelian lahan dan bangunan bagi pembukaan Kantor Cabang Bank Maluku dan Maluku Utara, di Surabaya, Tahun 2014, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp7,6 miliar,” kata Kapuspenkum Hari Setiyono.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2282 K/Pid.Sus/2017 Tanggal 21 November 2017 Terdakwa Heintje Abraham Toisuta dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan TPPU dan dihukum dengan pidana penjara selama 12 tahun penjara, membayar denda Rp800 juta subsidair tujuh bulan kurungan serta membayar uang pengganti sebesar Rp7,2 miliar subsidair empat tahun penjara.

Heintje Abraham Toisuta ditangkap di rumah kosnya, Jalan Keramat Sentiong, Jakarta Pusat, Selasa malam, 15 September 2020 sekira pukul 19.20 WIB tanpa perlawanan dan rencananya akan segera diterbangkan ke Ambon untuk dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Ambon.(mus)

Follow Google News Wartapenanews.com

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami.

Berita Terkait