21 April 2025 - 07:08 7:08
Search

Kejagung Tolak Permohonan Restorative Justice Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik

Kompleks Kejaksaan Agung RI, Jalan Sultan Hasanuddin, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Foto: Yudha Krastawan/ipol.id

IPOL.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menolak permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif atau restorative justice.

Kali ini melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana, Kejagung menolak restorative justice untuk Abdullah Maksum.

Abdullah merupakan tersangka kasus dugaan tindak pidana pencemaran nama baik (Pasal 310 ayat 1 KUHP) yang berasal dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasuruan.

Dalam keterangannya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana mengungkapkan alasan ditolaknya permohonan restorative justice untuk tersangka Abdullah.

“Tidak dikabulkan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dikarenakan perbuatan atau tindak pidana yang dilakukan tersangka bertentangan dengan nilai-nilai dasar Peraturan Jaksa Agung,” ujar Sumedana dikutip dari Puspenkum, Sabtu (3/6).

“Dalam hal ini, Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif,” sambung dia.

Dia menjelaskan ada sejumlah alasan agar permohonan penghentian penuntutan berdasarkan restorative justice dapat dikabulkan oleh Kejagung.

Di antaranya telah dilaksanakan proses perdamaian dan tersangka belum pernah dihukum. Selain itu, tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana dan ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari lima tahun.

Tersangka juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya dan proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi.

“Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar,” jelas Sumedana seraya pihaknya juga mempertimbangan faktor sosiologis dan masyarakat merespon positif dalam mengabulkan setiap permohonan restorative justice.(Yudha Krastawan)

Follow Google News Wartapenanews.com

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami.

Berita Terkait