WartaPenaNews, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) terus melakukan pemeriksaan terhadap kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan PT Askrindo Mitra Utama (AMU) tahun 2016-2019. Salah satunya dengan memeriksa ATH, pemilik biro perjalanan OK.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, pemeriksaan kali ini guna meminta keterangan saksi terkait penggunaan anggaran untuk gathering ke luar negeri.
“Saksi ATH diperiksa terkait dengan bukti penggunaan jasa Travel OK untuk kegiatan gathering ke luar negeri,” kata pria yang akrab disapa Leo di Jakarta, Rabu (7/7/2021).
Selain ATH, Kejagung juga memeriksa dua saksi lainnya terkait aliran dana korupsi anak perusahaan PT Askrindo. Kedua saksi yaitu HTS selaku Pelaksana Pemasaran Perwakilan PT AMU Karawang dan OS selaku Pelaksana Pemasaran Perwakilan PT AMU Tasikmalaya.
Berbeda dengan ATH, saksi HTS dan OS didalami keterangannya terkait produksi asuransi PT AMU, pengajuan komisi tahun dan pengajuan biaya operasional, khususnya yang berlangsung selama periode 2016-2020.
“Selain itu, saksi HTS dan OS juga diperiksa terkait pencairan dan penyerahan biaya operasional kepada mitra dan pejabat PT Askrindo,” tambah Leonard.
Dalam kasus ini, Kejagung sudah memeriksa puluhan saksi termasuk pejabat PT Askrindo dan PT AMU. Namun hingga berita ini ditulis, penyidik belum juga menetapkan tersangkanya. Korps Adhyaksa beralasan masih mengumpulkan alat bukti guna menentukan tersangka hingga dapat dibuktikan di pengadilan. (ydh)