21 April 2025 - 18:30 18:30
Search

Kejati Sumsel Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Akuisisi PT SBS oleh PT Bukit Asam

Salah satu tersanga saat mengenakan rompi tahanan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel). Foto: Kejati Sumsel

IPOL.ID – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi proses akuisisi PT Satria Bahana Sarana (SBS) oleh PT Bukit Asam (BA) melalui anak perusahaan PT Bukit Multi Investama (BMI).

Ketiga tersangka yang ditetapkan yaitu, AP selaku Direktur Pengembangan Usaha PT Bukit Asam Tahun 2013; SI selaku Ketua Tim Akuisisi pengambil alihan PT Satria Bahana Sarana; dan TI selaku Direktur PT Tri Ihwa Samara (Pemilik PT Satria Bahana Sarana sebelum diakuisisi oleh PT Bukit Asam melalui PT Bukit Multi Investama).

Adapun penetapan ketiga tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti dan barang bukti permulaan yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP.

“Sebelum ditetapkan tersangka, SI dan AP telah diperiksa sebagai saksi, dan berdasarkan hasil pemeriksaan sudah cukup bukti bahwa yang bersangkutan terlibat dalam dugaan perkara dimaksud, sehingga tim penyidik pada hari ini meningkatkan status dari saksi menjadi tersangka dan terhadap para tersangka,” kata Asisten Intellijen (Asintel) Kejati Sumsel, N Rahmat dalam keterangannya, Kamis (22/6).

Selanjutnya, Kejati Sumsel telah melakukan penahanan terhadap tersangka SI dan AP selama 20 hari di Rutan Pakjo Palembang, Sumsel, terhitung sejak 21 Juni 2023 – 10 Juni 2023.

Dasar melakukan penahanan kedua tersangka sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Ayat (1) KUHAP.

“Dalam hal adanya kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana,” jelas N Rahmat.

Dalam kasus ini, SI, AP dan TI disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Ketiganya dianggap menimbulkan potensi kerugian keuangan negara kurang lebih sebesar Rp100 miliar. (Yudha Krastawan)

Follow Google News Wartapenanews.com

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami.

Berita Terkait