30 Mei 2023 - 18:58 18:58

Kemenag Terbitkan Biaya Visa Progresif untuk CJH dan TPHD

WartaPenaNews, Jakarta – Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan ketentuan tentang pembayaran biaya visa progresif untuk calon jamaah haji (CJH) maupun tim pemandu haji daerah (TPHD). Pada prinsipnya siapa saja CJH dan TPHD yang dibebankan biaya visa progresif, rujukannya adalah data pemerintah Arab Saudi.

Pemerintah Arab Saudi membebani biaya visa haji progresif sebesar 2.000 riyal/orang. Ata sekitar Rp 7,5 juta dengan asumsi 1 riyal senilai Rp 3,786,67. Biaya visa progresif ini dibebankan kepada CJH dan TPHD yang teridentifikasi sudah pernah berhaji.

Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Kemenag Muhajirin Yanis menuturkan proses pembayaran biaya visa progresif tersebut dijadikan satu dengan pelunasan BPIH. Dengan demikian Kemenag sudah memiliki acuan tersendiri untuk mengidentifikasi setiap CJH maupun TPHD, apakah pernah berhaji atau belum sebelumnya. “Ada kemungkinan jamaah dalam data siskohat belum berhaji. Namun di data e-Hajj (Arab Saudi, Red) sudah pernah berhaji,” terangnya, kemarin (24/3).

Sehingga CJH tersebut harus membayar biaya visa progresif meskipun yang bersangkutan sudah melunasi BPIH. Jamaah diberikan waktu tujuh hari untuk membayar biaya visa haji. Jika tidak membayar dalam waktu tujuh hari ini, maka visanya dibatalkan.

Sebaliknya ada kemungkinan juga CJH atau TPHD di data Kemenag teridentifikasi sudah pernah berhaji, namun di data e-Hajj terbaca belum berhaji. Untuk kasus seperti ini, uang visa progresif yang sudah terlanjur didaftarkan saat pelunasan BPIH, akan dikembalikan ke jamaah.

Muhadjirin menegaskan data identifikasi pernah berhaji atau belum di Kemenag hanya menjadi data acuan saja. Data pastinya tetap merujuk pada sistem e-Hajj milik Arab Saudi. Jadi Kemenag berharap jamaah tidak kaget ketika tiba-tiba namanya masuk dalam daftar sudah pernah berhaji saat mengurus visa haji nanti.

Kemenag juga menegaskan ada potensi ketidakcocokan data CJH dan TPH yang pernah berhaji antara e-Hajj dengan Siskohat Kemenag. Untuk itu sampai saat ini Kemenag tidak bersedia merilis jumlah CJH yang menurut penelusuran mereka sudah pernah berhaji.

“Biaya visa progresif tidak bisa dikembalikan. Artinya meskipun ada jamaah yang membatalkan keberangkatan haji, baik karena meninggal atau alasan lainnya, uang visa progresif tidak bsa dikembalikan. Yang bisa dikembalikan ke jamaah hanya BPIH yang sudah disetorkan para CJH,” paparnya.

Sementara itu pelunasan BPIH sudah berjalan empat hari pada Jumat (22/3) lalu. Data dari Kemenag menyebutkan jumlah CJH yang sudah melunasi BPIH mencapai 74.982 orang atau setara dengan 37 persen dari total kuota calon jamaah. Pelunasan BPIH tahap pertama ini akan dibuka hingga 15 April mendatang. (*/dbs)

Follow Google News Wartapenanews.com

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami.

Trending

penemuan mayat
Mayat Tanpa Busana di Depok Sulit Diidentifikasi karena Kondisi Tak Utuh
000_99B6ZA
Duel Manchester City Vs Arsenal: Laga Berburu Gelar
Leunca
Khasiat Menakjubkan Konsumsi Leunca untuk Obati Asam Urat
Jalan Tol Serbaraja bakal mendongkrak jalur distribusi daerah penyangga ibu kota Jakarta. (Foto: Kementerian PUPR)
Tol Anak Usaha Sinar Mas Land, Koneksikan Jakarta-Tangerang-Banten
tulang
Kenali dan Rawat Tulang Belakang Anda dengan Kasur yang Tepat
Kaki direndam dalam garam kasar dan lada hitam
Khasiat Luar Biasa Rendam Kaki dalam Garam Kasar dan Lada Hitam
satu 1
Cinta Laura-Putri Marino Gaungkan Kreativitas dan Kekuatan Wanita Indonesia di Festival Film Cannes
Rossarin Klinhom Foto: BabeOfTheDay
Model Seksi Asal Thailand Ini Gunakan Pakaian Dalam saat Main Kayak
vaksin
Ampuhkah Vaksin Saat Ini Atasi Virus Corona Baru?
KDRT
Istri di Depok jadi Korban KDRT Malah Ditahan

Pilihan Redaksi

Berita Terkait

|
30 Mei 2023 - 09:08
KPK Tegaskan Pemberhentian Brigjen Endar Bukan Ranah Ombudsman

wartapenanews.com – KPK menyebut pemberhentian Brigjen Endar Priantoro bukan ranah kewenangan Ombudsman. Sebab pemberhentian tersebut bukan ranah pelayanan publik, tetapi hukum administrasi kepegawaian. Hal tersebut yang menjadikan KPK tidak memenuhi

01
|
30 Mei 2023 - 08:36
12 Santri di Kabupaten Bandung Diperkosa Guru Ngaji

wartapenanews.com – Oknum guru ngaji di Cilengkrang, Kabupaten Bandung, berinisial ADR berakhir di bui. Ia dibui karena memperkosa 12 santrinya. Mirisnya, para korban merupakan anak di bawah umur. Usianya rentang

02
|
30 Mei 2023 - 08:12
Megawati dengan Ganjar Pranowo Dikabarkan Ada Kontrak Politik, Ini Bantahan PDIP

wartapenanews.com – Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) PDIP Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul membantah adanya kontrak antara Ketum Megawati Soekarnoputri dengan Calon Presiden (Capres) Ganjar Pranowo. “Soal pilpres dan capres

03