6 December 2023 - 05:42 5:42

Kemenag Terbitkan Biaya Visa Progresif untuk CJH dan TPHD

WartaPenaNews, Jakarta – Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan ketentuan tentang pembayaran biaya visa progresif untuk calon jamaah haji (CJH) maupun tim pemandu haji daerah (TPHD). Pada prinsipnya siapa saja CJH dan TPHD yang dibebankan biaya visa progresif, rujukannya adalah data pemerintah Arab Saudi.

Pemerintah Arab Saudi membebani biaya visa haji progresif sebesar 2.000 riyal/orang. Ata sekitar Rp 7,5 juta dengan asumsi 1 riyal senilai Rp 3,786,67. Biaya visa progresif ini dibebankan kepada CJH dan TPHD yang teridentifikasi sudah pernah berhaji.

Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Kemenag Muhajirin Yanis menuturkan proses pembayaran biaya visa progresif tersebut dijadikan satu dengan pelunasan BPIH. Dengan demikian Kemenag sudah memiliki acuan tersendiri untuk mengidentifikasi setiap CJH maupun TPHD, apakah pernah berhaji atau belum sebelumnya. “Ada kemungkinan jamaah dalam data siskohat belum berhaji. Namun di data e-Hajj (Arab Saudi, Red) sudah pernah berhaji,” terangnya, kemarin (24/3).

Sehingga CJH tersebut harus membayar biaya visa progresif meskipun yang bersangkutan sudah melunasi BPIH. Jamaah diberikan waktu tujuh hari untuk membayar biaya visa haji. Jika tidak membayar dalam waktu tujuh hari ini, maka visanya dibatalkan.

Sebaliknya ada kemungkinan juga CJH atau TPHD di data Kemenag teridentifikasi sudah pernah berhaji, namun di data e-Hajj terbaca belum berhaji. Untuk kasus seperti ini, uang visa progresif yang sudah terlanjur didaftarkan saat pelunasan BPIH, akan dikembalikan ke jamaah.

Muhadjirin menegaskan data identifikasi pernah berhaji atau belum di Kemenag hanya menjadi data acuan saja. Data pastinya tetap merujuk pada sistem e-Hajj milik Arab Saudi. Jadi Kemenag berharap jamaah tidak kaget ketika tiba-tiba namanya masuk dalam daftar sudah pernah berhaji saat mengurus visa haji nanti.

Kemenag juga menegaskan ada potensi ketidakcocokan data CJH dan TPH yang pernah berhaji antara e-Hajj dengan Siskohat Kemenag. Untuk itu sampai saat ini Kemenag tidak bersedia merilis jumlah CJH yang menurut penelusuran mereka sudah pernah berhaji.

“Biaya visa progresif tidak bisa dikembalikan. Artinya meskipun ada jamaah yang membatalkan keberangkatan haji, baik karena meninggal atau alasan lainnya, uang visa progresif tidak bsa dikembalikan. Yang bisa dikembalikan ke jamaah hanya BPIH yang sudah disetorkan para CJH,” paparnya.

Sementara itu pelunasan BPIH sudah berjalan empat hari pada Jumat (22/3) lalu. Data dari Kemenag menyebutkan jumlah CJH yang sudah melunasi BPIH mencapai 74.982 orang atau setara dengan 37 persen dari total kuota calon jamaah. Pelunasan BPIH tahap pertama ini akan dibuka hingga 15 April mendatang. (*/dbs)

Follow Google News Wartapenanews.com

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami.

Berita Terkait

|
5 December 2023 - 12:18
Rawan Banjir & Longsor, Jabar Tetapkan Status Siaga Darurat Bencana

WARTAPENANEWS.COM - Pj Gubernur Jabar, Bey Machmudin, menetapkan status siaga darurat bencana di 27 kabupaten dan kota di Jabar hingga tanggal 31 Mei 2024 mendatang. Status siaga darurat bencana ditetapkan

01
|
5 December 2023 - 11:16
Biadab! Dua Ambulans di Jalur Gaza Ditembaki Tentara Israel

WARTAPENANEWS.COM - Tentara Israel menembaki dua ambulans di Jalur Gaza pada Minggu (3/12/2023) malam waktu setempat sehingga melukai tiga orang. Insiden tersebut terjadi di daerah Faluja di Gaza utara, menurut

02
|
5 December 2023 - 10:13
Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya, Aiman Sebut Laporan Polisi Janggal

WARTAPENANEWS.COM -  Caleg Perindo Aiman Witjaksono memenuhi panggilan Polda Metro Jaya atas kasus tudingan Polri tidak netral dalam pemilu 2024. Pihaknya datang bersama kuasa hukumnya, Ronny Talapessy. Berdasarkan pantauan di

03